PAREPARE, MNC — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Parepare setuju ditetapkan Ranperda Pajak Darrah, dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), diruang sidang DPRD, Selasa (29/8/2023).
Sebelumnya telah dilakukan pembahasan yang panjang Pansus bersama stakeholder terkait.
Taufan Pawe dalam sambutannya menyampaikan terima kasih, dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dewan yang telah membahas Ranperda ini, sehingga sampai pada pembahasan tingkat akhir.
“Terkhusus kepada Pansus yang telah meluangkan waktunya membahas Ranperda ini, karena dianggap Ranperda tersebut sangat penting,”kata Wali Kota Parepare.
Fraksi dan Pansus Ranperda tersebut sudah bekerja semaksimal mungkin. Sehingga bisa dirampungkan dan dapat menyita waktu para anggota dewan serta stakeholder yang terkait.
Ranperda ini nantinya akan menjadi legalitas dan kekuatan hukum dalam pengelolaan pajak, dan retribusi daerah di Kota Parepare, jelas TP akronimnya. (SUMARNI AZIS/MERPOS)