PINRANG, MNC. – Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Pinrang menerima dan menyetujui untuk dibahas lebih lanjut Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PJP APBD) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2017.
Hal itu terungkap dalam pandangan umum fraksi~fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang dengan agenda, Penerimaan Secara Resmi dan Pemandangan Umum Fraksi~Fraksi Terhadap Ranperda PJP APBD Kab.Pinrabg TA. 2017, di ruang rapat paripurna, Selasa, 3 Juli 2017.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Bahran Jafar S, didampingi Wakil Ketua, H. A. Muh. Ramdhani, dihadiri lebih dari duapertiga Anggota DPRD lainnya.
Turut hadir Bupati Pinrang, DR. H. A. Aslam Patonangi, SH, M. Si, Plt. Sekda Pinrang, H. Islamuddin, SH, MH, Forkopimda, Sekwan Pinrang, Drs.H.Achmad Side, M.Si, beberapa kepala OPD, asisten, staf ahli, kabag, camat, lurah, kepala desa, organisasi wanita, LSM dan beberapa wartawan.
Bupati Pinrang Aslam Patonangi, dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Perda Kabuoaten Pinrang nomor 9 Tahun 2017 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA. 2017, anggaran pendapatan setelah perubahan ditetapkan sejumlah Rp. 1.218.891.462.672,88.
Dalam pelaksanaan APBD TA.2017, seluruh target pendapatan dapat direalisasikan sejumlah Rp. 1.221.185.916.613,48 atau sekitar 100,19 persen. Selanjutnya, anggaran belanja dan transfer setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp. 1.367.408.903.065,85 dalam pelaksanaannya dapat direalisasikan sejumlah Rp.1.224.099.334.663,00 atau sekitar 89,52 persen. (Aswar Azhar/ika).