PAREPARE, MERPOS – Pemerintah Kota Parepare telah menyerahkan Laporan Keterangan Pertnggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Parepare tahun anggaran 2023, kepada DPRD setempat, Senin (18/3/2024).
Dalam rapat tersebut, Kaharuddin Kadir yang memimpin rapat mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang, LKPJ Wali Kota tersebut akan dibahas di Pansus.
“Jadi selah rapat ini nantinya akan di bentuk Pansus untuk membahas LKPJ ini,” jelasnya.
Lanjut ketua DPRD tersebut, pembahasan dilaksanakan selama 30 hari kerja.
Sementara Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali mengatakan bahwa, tujuan utama penyampaian LKPJ, untuk memenuhi prinsip akuntabilitas kinerja penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
“Masyarakat melalui DPRD akan menilai kinerja pemerintahan Kota Parepare yang telah dicapai,” katanya.
Bukan hanya itu, lanjut Akbar Ali, untuk mendapatkan masukan untuk memperbaiki kekurangan, demi untuk meningkatkan kinerja ditahun berikutnya. (SUMARNI AZIS/HMS)