SIDRAP, MNC — DPRD Kabupaten Sidrap menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS tahun 2021 di Gedung DPRD Sidrap, Kamis (5/10/2020).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi Wakil Ketua I, Andi Sugiarno, dan Wakil Ketua II, Kasman.
Rapat dihadiri Bupati Sidrap, H. Dollah Mando bersama Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf. Tampak pula Sekda Sidrap Sudirman Bungi, unsur forkopimda dan OPD di lingkup Pemkab Sidrap.
Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan dalam sambutannya menjelaskan, dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 diperlukan Kebijakan Umum Anggaran yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, yang selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara TA 2021.
“Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan kekesepakatan terhadap kebijakan umum perubahan APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah tahun anggaran 2021, kebijkaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara TA 2021,” jelas Ruslan.
Usai penandatanganan, dilanjutkan dengan penyerahan Nota kesepakatan KUA dan perubahan PPAS TA 2021 dari pimpinan DPRD ke Bupati Sidrap. ARYANDA