SIDRAP, MNC — Kasus penangkapan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan berinisial HA (59) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres setempat karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, menimbulkan pertanyaan berbagai pihak.
Pasalnya, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kembali mencalonkan diri maju sebagai bakal calon anggota legislatif di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang ini telah mengantongi Surat Keterangan Bebas Narkoba dari rumah sakit sebagai salah satu persyaratan mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nene Mallomo Sidrap, drg .Hj. Sahriah Usman yang ditemui mengklaim jika tidak ada nama HA terdaftar sebagai pemohon Surat Keterangan Bebas Narkoba di lembaga pelayanan kesehatan yang dipimpinnya itu.
“Menurut data dari laboratorium dari tanggal 1 April hingga 11 Mei 2023, nama HA tidak tercacat sebagai pemohon Surat Keterangan Bebas Narkotika. Kami sudah telusuri secara saksama,” ujar Sahriani Usman, Kamis (11/5/2023).
Menurutnya, ada dua rumah sakit pemerintah di Sidrap yang direkomendasikan KPU untuk menerbitkan Surat Keterangan Bebas Narkoba bagi para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang ingin maju dalam kontestasi politik limatahunan atau pemilihan legislatif (pileg) 2024 mendatang.
“Selain Nene Mallomo, RSU Arifin Nu’mang juga ditunjuk sebagai tempat penerbitan Surat Bebas Narkoba untuk bacaleg. Bahkan, yang bersangkutan juga bisa mengurusnya di luar daerah,” terang Sahriah.
Direktur RSU Arifin Nu’mang Rappang, dr. Budi Santoso yang dimintai konfirmasi juga mengaku jika HA tidak mengambil Surat Keterangan Bebas Narkoba di pihaknya. “Mungkim di tempat lain. Saya sudah suruh cek sama staf. Kata mereka tidak ada nama yang bersangkutan di daftar,” klaimnya.
Dijelaskan Budi, bahwa seseorang yang mengonsumsi narkoba atau sabu-sabu itu bisa negatif test urinenya dalam jangka waktu 4 sampai 7 hari pascapenggunaan, “Kemungkinan dia (HA) saat akan ditest, berhentin dulu pake, makanya hasilnya negatif,” ungkapnya via telepon selular.
Untuk diketahui, pihak DPD PKS Sidrap pagi tadi telah mendaftarkan pengajuan bakal calon anggota DPRD Sidrap Pemilu 2024 di KPU setempat. Salah satunya adalah HA dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 yang meliputi Kecamatan Pancalautang, Tellulimpoe, dan Watangpulu.
Diberitan sebelumnya, salah seorang anggota DPRD Sidrap dikabarkan ditangkap Satuan Reserse Narkoba setempat lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kepala Polres Sidrap, AKBP Erwin Syah melalui Kepala Seksi Humas, AKP Zakariah Lessa membenarkan kasus penangkapan oknum legislator tersebut.
“Benar, ada diamankan salah satu anggota DPRD Sidrap, inisial HA bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkoba,” ujarnya Zakariah Lessa saat dimintai konfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, HA (59) yang tinggal di Kelurahan Wette’e, Kecamatan Pancalautang, Sidrap ini diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu srbanyak satu saset.
“Selain itu, juga ada 3 batang pipa kaca pirex, 3 korek gas beserta sumbu, 1 set alat hisap bong, 1 kepala bong dan 1 plastik bening beserta tisu,” sebut AKP Zakariah Lessa, Kepala Seksi Humas Polres Sidrap, Kamis (11/5/2023).
Disebutkannya, penangkapan legislator ini berawal dari informasi yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap dari masyarakat bahwa terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan terduga pelaku.
“Kemudian pada hari Senin, 9 Mei 2023, pukul 20.45 wita personil Sat Resnarkoba melalui unit opsnal Resnarkoba Polres Sidrap melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Zakariah.
Dikatakannya, saat ini HA yang merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini masih sementara menjalani pemeriksaan untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap.
“Terduga pelaku terancam Pasal 127 dan/atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau lebih,” pungkas Zakariah Lessa. DP