SOPPENG, MNC — Polres Soppeng kerahkan puluhan personil, dalam rangka mengawal Eksekusi harta bersama 1 unit Ruko, di Ballili Desa Belo Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, Selasa (11/10/2022).
Kegiatan yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Soppeng Kompol S. Syamsuddin, S.Ag, MH melibatkan 75 personil gabungan Satfung dan Polsek Ganra, serta diback up personil Danposramil Ganra.
Kabag Ops Polres Soppeng Kompol S. Syamsuddin dalam arahannya sebelum melaksanakan pengamanan mengatakan bahwa, “Pengamanan yang dilaksanakan, guna memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan lancar, “ujarnya.
Panitera Juru Sita Pengadilan Agama Watansoppeng, saat membacakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 23/ PK/ AG/ 2022, pertanggal 24 Maret 2022 JO Putusan Pengadilan Agama Watansoppeng Nomor : 0523/Pdt.G / 2019/PA.Wsp bahwa, tanah dan ruko seluas 723m2 dinyatakan dibagi 1/2 untuk pemohon. Serta pihak tergugat yang telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah pembacaan putusan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Watansoppeng, kegiatan Eksekusi dilanjutkan dengan pembagian dan pengosongan lahan 1/2 untuk pemohon Suriani, dan pihak tergugat H. Ambo.
Dengan pendekatan Preventif personil Polres Soppeng, Proses Eksekusi harta dan 1 unit Ruko, berjalan aman dan tertib.
Turut hadir ATR BPN Kabupaten Soppeng, Aparat pemerintah Desa Belo. Serta pihak pemohon Eksekusi. (ANTHO MASLAN/MNC)