BARRU, MNC – Bupati Barru mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Abustan, M. Si, membuka Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016, tentang Tanggung Jawab sosial dan lingkungan perusahaan, di RM. Surya Barru, Kamis (5/1/2022).
Abustan menguraikan, Pemerintah Kabupaten telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016, tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Perda tersebut lanjut Sekda, mengamanatkan bahwa dalam rangka koordinasi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Barru, Bupati membentuk Lembaga Pengelola Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang bertugas untuk mengelola Tanggung Jawab Sosial, dan Lingkungan Perusahaan.
“Lembaga tersebut terdiri dari Forum pelaksana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (FP-TJSLP), Tim Fasilitasi program dan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; dan
Tim koordinasi pengelolaan program dan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan,”terang Abustan.
Diakui Sekda, enam tahun sudah sejak Perda tersebut ditetapkan, amanat Perda tersebut belum direalisasikan. Hal tersebut berdampak pada tidak terkoordinasinya pemanfaatan, dan tidak efektifnya penggunaan dana CSR untuk pembangunan sosial kemasyarakatan.
Oleh karena itu, tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar 1. Terintegrasinya penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan program Pemerintah Daerah, 2.Terwujudnya sinkronisasi dan peningkatan kerjasama pembangunan antara Daerah dengan dunia usaha, 3.Terarahnya penyelenggaraan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan oleh perusahaan, dan 4. Terwujudnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi program tanggung jawab sosial dan lingkungan di Daerah, sebut Abustan.
Hadir para Pimpinan OPD, Perwakilan dari Perbankan dan Perseroan Terbatas. Dan selaku pemateri, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Barru Ir. Nasruddin, M.AP.
Provinsial Coordinator USAID ERAT Sulawesi Selatan, Christiana Shinta Widimulyani, dan Ketua LSKP, Andi Yudha Yunus.
(AWA/HMS-IKP)