• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Sabtu, 14 Juni, 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Daerah

Inilah Yang Berhak Menerima BLT Dana Desa. Kadis PMD Sinjai Membeberkan…

Admin by Admin
30 April 2020
- Daerah
0
A A
0
12
Bagikan
31
Melihat
PostingBagikanTwit

SINJAI, MNC — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai Drs. Yuhadi Samad mengatakan bahwa, Kemendagri dan Kemendes telah mengeluarkan aturan dana Desa, bisa digunakan untuk membantu masyarakat dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Bantuan ini akan diberikan bagi masyarakat Desa, yang masuk dalam pendataan relawan Covid-19 yang terdiri RT/RW, Kepala Dusun, Tokoh Pemuda, PKK dan relawan lainnya yang berada di Desa. Masyarakat yang masuk pendataan adalah warga miskin, yang terdampak Pandemi Corona.

Berita Lainnya

Baznas Enrekang Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H

Bahas Capaian 100 Hari Kerja, Bupati Enrekang Bersama Jajaran OPD Gelar Jumpa Pers

KPMP Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penipuan oleh Oknum Pegawai BNI Pinrang

Syarat lain, kata Yuhadi, calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa merupakan mereka yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lain, hingga Kartu Prakerja.

“Semuanya kami upayakan tidak tumpang tindih, sehingga warga yang tidak terdata dalam DTKS, memungkinkan untuk didata dengan syarat betul-betul mereka layak menerima bantuan, “ungkap Mantan Kadisparbud Sinjai ini.

Lebih lanjut Yuhadi mengatakan, tahapan yang saat ini tengah berlangsung adalah pendataan. Yang dilakukan oleh para relawan Covod-19 di Desa.

Setelah dilakukan pendataan, dilanjutkan verifikasi di tingkat Desa, melalui musyawarah terbatas. Setelah itu diajukan ke Pemerintah Kabupaten untuk dilakukan pengesahan.

“Kita verifikasi kembali di Kabupaten agar tidak ada tumpang tindih dengan Bansos yang disalurkan melalui PKH, BPNT, Bansos dari Provinsi, Pusat maupun penerima kartu prakerja,” kata Yuhadi.

Berdasarkan petunjuk dari Pemerintah Pusat, pembayaran BLT ini dilakukan selama tiga bulan untuk periode April, Mei dan Juni. Dengan besaran 600 ribu per bulan per KK. “Insya Allah untuk tahap pertama di awal bulan Mei, sudah bisa kita bayarkan, “katanya.

Sebagai gambaran, Desa dengan Dana Desa di bawah Rp 800 juta per tahun, akan memberikan BLT maksimal 25 persen dari pagu anggaran.

Sementara yang memiliki Dana Desa Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar. Maksimal mengalokasikan 30 persen dananya untuk BLT. Sedangkan Desa yang Dana Desa-nya lebih dari Rp1,2 miliar, memberi 35 persen alokasi untuk BLT, lontar Kadis PMD.

(SUPRIADI BURAERAH/MNC)

Bagikan5KirimTweet3

Berita Terkait

Baznas Enrekang Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H

Baznas Enrekang Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H

6 Juni 2025
6
Bahas Capaian 100 Hari Kerja, Bupati Enrekang Bersama Jajaran OPD Gelar Jumpa Pers

Bahas Capaian 100 Hari Kerja, Bupati Enrekang Bersama Jajaran OPD Gelar Jumpa Pers

5 Juni 2025
9
KPMP Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penipuan oleh Oknum Pegawai BNI Pinrang

KPMP Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penipuan oleh Oknum Pegawai BNI Pinrang

4 Juni 2025
26
Pimpinan OPD Kompak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Abubakar Lambogo Batili Enrekang

Pimpinan OPD Kompak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Abubakar Lambogo Batili Enrekang

3 Juni 2025
4
Biro Hukum Didesak Tindak Tegas Penyerobotan Lahan Milik Pemprov Sulsel di Sidrap

Biro Hukum Didesak Tindak Tegas Penyerobotan Lahan Milik Pemprov Sulsel di Sidrap

2 Juni 2025
11
Wali Kota Parepare Terima Kunjungan Pengurus DPP Yayasan Corong Rakyat Indonesia

Wali Kota Parepare Terima Kunjungan Pengurus DPP Yayasan Corong Rakyat Indonesia

1 Juni 2025
61

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Service panggil

Berita Terbaru

  • Buka Konferkot PWI Parepare, Wakil Wali Kota Hermanto Berharap Hasilkan Pemimpin Berdedikasi Tinggi
  • Launching Pedoman Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku, di MPP Kantor Bupati Barru
  • Koramil 1403-02 Suli, Luwu Ini Yang Dilakukan Bersama warga
  • Pelepasan Jenazah Sekretaris DPRD Sidrap, Pemerintah Kabupaten Sidrap Gelar Upacara

TABLOID MERPOS edisi 172, NOVEMBER-DESEMBER ,2024

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In