PAREPARE, MNC — Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI) Wilayah IX Sulawesi, Prof Dr Jasruddin MSi bersama rombongan hadir di Kota Parepare, Minggu, 27 September 2020.
Prof Jasruddin hadir untuk menindak lanjuti persiapan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk Institut Teknologi BJ Habibie (ITH) di Parepare. Juga menyampaikan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 772/M/2020 tentang Izin Pembukaan Program Studi pada Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie di Kota Parepare.
Hadir pula Drs Andi Lukman M.Si, Sekretaris LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi, dan Munawir Sadzali Razak SIP MA, Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi.
Jasruddin dan rombongan membahas teknis persiapan BAST bersama Sekda Kota Parepare H Iwan Asaad yang mewakili Wali Kota Parepare, dan jajaran di Ruang Data Kantor Wali Kota Parepare.
“Kepala L2DIKTI tadi menyampaikan bahwa, syarat BAST yaitu rehab 2 gedung (Gedung Pemuda dan eks BKPSDMD) cepat terlaksana. Kita menargetkan rehab selesai pertengahan bulan Desember. Karena sudah kita anggarkan di APBD Perubahan. Termasuk penyerahan SDM ASN dipersiapkan Desember nanti,” ungkap Iwan Asaad.
Ada empat jenis aset daerah yang rencananya akan dihibahkan Pemkot Parepare ke ITH melalui Kemendikbud. Empat jenis aset itu adalah tanah Gedung Pemuda, tanah kantor pemerintah eks BKPSDMD Kota Parepare, lahan ITH di Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, dan aset tetap lainnya.
Sementara dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 772/M/2020 pada Diktum Kesatu, memberikan izin pembukaan Program Studi: Ilmu Komputer Program Sarjana; Sistem Informasi Program Sarjana; dan Matematika Program Sarjana, pada Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie di Kota Parepare.
Diktum Kedua, Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dinyatakan memenuhi persyaratan minimum akreditasi.
Diktum Ketiga, Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie di Kota Parepare sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, wajib memenuhi standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaporkan hasil penyelenggaraan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu paling lambat satu bulan setelah akhir setiap semester kepada Menteri.
Diktum Keempat, Rektor Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menanggung semua akibat apabila dilakukan pencabutan izin pembukaan program studi setelah dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil evaluasi.
Diktum Kelima, apabila Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie di Kota Parepare tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Keputusan Mendikbud ditetapkan di Jakarta pada 24 Agustus 2020. (*)