SIDRAP, MNC — Pemerintah Kabupaten Sidrap akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memverifikasi sekolah yang siap melaksanakan pembelajaran tatap muka tahun ajaran 2020/2021 mendatang.
Demikian disebutkan dalam rapat persiapan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Sidrap, Kamis (10/12/2020).
Rapat menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 420/6546/SJ Tanggal 1 Desember 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 di Daerah.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sidrap, Andi Faisal Burhanuddin mengatakan, sebagai langkah awal akan dibentuk Satgas yang akan memverifikasi sekolah.
“Dari hasil verifikasi terhadap sekolah yang siap melaksanakan pembelajaran tatap muka, itu akan ditetapkan dengan keputusan bupati. Jadi tidak semua sekolah dipersilakan melaksanakan tatap muka, hanya yang memenuhi persyaratan dan telah diverifikasi,” kata Andi Faisal usai memimpin rapat.
Untuk kegiatan belajar, lanjutnya, harus memenuhi protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, fasilitas mencuci tangan dan juga pengaturan jarak atau phisical distancing.
“Sekolah yang banyak muridnya akan dibagi rombel, apakah dibagi dua atau lainnya. Yang jelas, masing-masing sekolah ada kesiapan, hanya sekolah yang siap dan telah diverifikasi Satgas Dinas Pendidikan, itulah yang ditetapkan melaksanakan pembelajaran tatap muka,” tandas Andi Faisal.
Rapat persiapan tersebut dihadiri Plt Kadis Pendidikan & Kebudayaan, H. Basrah, Kakan Kemenag, H Irman, Kabag Pemerintahan, Fandy Anshary, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Dalduk KB, Ishak Kenre, Sekretaris Perhubungan, Hj. Andi Gustianti, dan jajaran terkait lain. ARYANDA