PAREPARE, MERPOS – Video yang beredar luas di masyarakat yang menperlihatkan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Parepare, Prabowo-Gibran membagi bagikan uang kepada peserta jalan sehat yang di gelar TKD Prabowo Gibran di Taman Mattiro Tasi, Minggu (4/2/2024) direspon cepat Bawaslu Parepare.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare, melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Fadli Azis kepada wartawan siang tadi, Senin (5/2/2024) mengatakan, kasus bagi bagi uang dalam video tersebut telah diputuskan sebagai dugaan pelanggaran Pemilu.
“Kasus ini akan dibahas di sentra Gakumdu bersama unsur kepolisian dan Kejaksaan,” ujar Fadli.
Apabila dugaan bagi bagi uang tersebut dapat dibuktikan, maka H.Surianto bakal dijatuhi sanksi pidana, sesuai dengan Undang-undang tentang Pemilu, Nomor 7 tahun 2017 Pasal 523 ayat 1. Yaitu, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24 juta.
Terpisah, H. Surianto membantah jika tindakannya bagi bagi uang adalah politik uang, karena pada saat membagikan uang tersebut tidak ada orasi kampanye yang di lakukan, baik sebelum membagikan maupun setelah membagikan uang tetsebut.
“Saya siap datang, kapanpun Bawaslu memanggil saya. Tetap saya tanggung jawab jika hal itu dinilai pelanggaran. Harus ditunjukkan pelanggaran apa saya lakukan,” kilahnya H.Anto panggilan akrabnya.
(Dus)