MAMASA, MNC – Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Mamasa – Sulbar, Wardiansah, ST, MM beserta Polres, Kodim 1428/Mamasa inspeksi mendadak ke Pasar Rakyat. Guna memastikan harga minyak goreng yang dikeluhkan oleh konsumen, Senin (22/2/2022).
Saat berkunjung di sejumlah toko pedagang campuran di Mamasa. Pihaknya menemukan harga suplai minyak dari distributor yang tidak wajar, sehingga mengakibatkan pedagang eceran mengikuti kenaikan harga, sebut Wardiansah melalui telepon selulernya.
Juga memeriksa sejumlah gudang penyimpangan para pedagang. Namun tidak ditemukan penimbunan minyak kelapa, tambahya.
Wardi menilai, selama ini alur rantai pasok minyak goreng masih cukup. Dari pabrik misalnya menjual kepada distributor, dilanjutkan distributor jual mahal kepada pedagang grosir atau pedagang besar, menengah hingga kecil di pasar. Kemudian sampai ke tangan pembeli.
“Semuanya ingin untung besar. Harusnya kalau mereka mau mendapat untung sedikit sedikit, harga HET akan tercapai. Mungkin mereka menganggap minyak goreng sedang langka, jadinya dijual seenaknya, ungkap Kabid.
Sementara di Alfamart dan Indomaret harga minyak goreng masih normal, namun pasokan stok terbatas,” jelas Wardi.
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan edaran harga Menteri Perdagangan harga minyak goreng Rp : 14,000/ liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp : 11.000/liter. Semetara harga dipasaran berpariasi ada yang menjual Rp.: 45.000/liter, ada pula yang menjual Rp : 38.000/liter.
Kendati demikian pihaknya tidak menyalahkan pedagang menengah hingga kecil, karena ini adalah permainan distributor, sesalnya Wardi.
“Kita tidak boleh salahkan pedagang, karena para distributor yang mainkan harga diluar, yang disubsidi pabriknya bukan distributor,”sebutnya.
Dikatakan, pihaknya akan berusaha menghubungi distributor, agar menyesuaikan harga sesuai ketentuan yang berlaku, supaya harga dapat di tekan.
Untuk menekan harga tersebut, pihak Diskoperindag memberi teguran. Agar tidak menjual harga minyak terlalu mahal,
bahkan meminta agar minyak ditahan untuk tidak dijual terlebih dahulu.
“Apabila pedagang memainkan harga, tidak mengindahkan imbauan yang dikeluarkan pemerintah. Maka akan mengambil tindakan sanksi berat dengan mencabut izin usahanya,” kunci mantan Kabid Irigasi dan Pengairan Dinas PUPR Mamasa. (MARWAN/MERPOS)
Kabid Perdagangan, Koperindag Mamasa Wardiansah saat sidak di swalayan.