SIGI, MNC– Kepala Desa (Kades) terpilih di Sigi, Sulteng yang baru saja dilantik terancam diberhentikan jika melakukan pemberhentian, atau mengganti secara sepihak aparatur desanya.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi, Andi Wulur, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 perubahan, atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Ketegasan itu disampaikannya merespon aduan sejumlah aparatur desa, yang di berhentikan oleh Kades terpilih di Kecamatan Dolo Selatan, baru-baru ini.
“Saya minta Kades yang memberhentikan perangkatnya, untuk mengembalikan posisi perangkatnya yang diberhentikan. Pemberhentian itu harus sesuai prosedur yang sudah diatur. Jika tidak dilakukan, hari senin kami akan melakukan teguran tertulis,” tegas Andi Wulur, Jumat (13/1/2023).
Lanjutnya, jika teguran tertulis masih belum diindahkan, maka pihaknya akan memberi sanksi pemberhentian sementara kepada Kades yang bersangkutan.
“Kalau masih belum diindahkan lagi, maka Kades yang bersangkutan akan kami beri sanksi pemberhentian secara permanen dari Kepala Desa, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, ” tegasnya.
Kadis pun berharap, agar Kades terpilih tidak langsung mengganti, namun melakukan pembinaan dan evaluasi kepada para aparaturnya sesuai edaran Bupati Sigi.
Ia juga berpesan apabila ada aparat desa yang diganti tanpa sesuai prosedur yang berlaku, untuk melapor secara tertulis ke Dinas PMD.
“Surat edaran Bupati itu berdasarkan Permendagri, dan itu harus diindahkan oleh 128 Kepala Desa di Sigi yang baru saja menduduki jabatannya,” tegas Andi Wulur. (FERY/MNC)