PAREPARE, MNC – Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto menegaskan debt collector harus mengikuti kebijakan Pemerintah.
“Bila debt collector ingin menarik kendaraannya, jangan dikasih, kalau perlu segera laporkan ke polisi”, tegas Budi yang ditemui MERPOSNEWS.COM di ruang kerjanya Selasa (31/3/2020)
Budi bahkan menambahkan, dirinya akan membuat status di medsos Facebook soal larangan menarik kendaraan itu, tutup Mantan Danden Gegana Satbrimob Polda Aceh.
Untuk diketahui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 bersifat final dan mengikat (final and binding).
“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman MK.
Dengan demikian debt collector dan leasing (Perusahaan kreditur) tidak bisa lagi menarik atau mengeksekusi kendaraan (motor atau mobil) konsumen, sebelum bermohon eksekusi ke Pengadilan Negeri.
Putusan tersebut serta merta makin mempertegas larangan pihak leasing atau debt collector, melakukan perampasan unit kendaraan yang kerap dilakukan di tengah jalan.
(ANDI WALINONO-S. FAHRI/RUSJA)