JAKARTA, MNC — Polri terus melakukan upaya pemberantasan kasus dugaan mafia tanah. Keseriusan Polri menangani kasus tersebut mendasari Instruksi Kapolri kepada jajarannya. Progresnya, sepanjang tahun 2021 telah ditangani 69 perkara.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, sepanjang tahun 2021 atau hingga bulan Oktober 2021 tercatat sudah 96 perkara yang ditangani Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah Polri.
“Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani,” kata Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (19/11/2021).
Kadiv Humas Polri yang baru tetsebut menyebutkan rinciannya, bahwa 5 kasus diantaranya masih dalam tahap proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan dan 14 kasus telah dilimpahkan ke tahap I.
Kemudian, lanjutnya, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Sedanan 1 (satu) kasus lainnya dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Dedi Prasetyo menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, pihaknya telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka. “Jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang, ” sebut, Dedi, sapaan singkat Kadiv Humas itu.
Lebih riil lagi, mantan Kapolda Banten itu menyebutkan, dari 61 orang tersangka, 7 orang diantaranya sudah dilakukan penahanan. Lalu, 23 orang belum ditahan. Kemudian, 2 orang tersangka masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia. (Nina, Humas Polda Sulsel
/ABDUL/MNC).