KUTIM, MERPOS – Sekitar 13 Penambang emas yang beroperasi di Wilayah sungai Hulu, Desa Marah Haloq, Kecamatan Telen, Kabupeten Kutai-Timur diduga tidak mengantongi surat izin (ilegal).
Berdasarkan pantauan warga Desa Marah Haloq, Penambangan ilegal masih marak terjadi di sekitar sungai Hulu di KM 79 sungai Marah, Kegiatan Penambang emas sudah beroperasi selama 1 Tahun,
Pemerintah Desa Marah Haloq dan Masyarakat sesuai hasil rapat, Sudah melayangkan surat pemberitahuan ketiga kalinya terhadap penambang agar kegiatan dihentikan, Akan tetapi penambang tersebut tidak menghiraukan surat pemberitahuan tersebut, Tetap menjalankan aksinya setelah masyarakat turun kelokasi penambang emas untuk ngecek pada hari Senin kemarin.
Kepala Desa Marah Haloq saat di Komfirmasi Awak media Merposnews.com melalui pesan singkat Whatshaap (WA) mengatakan kegiatan tambang emas tersebut Sangat merugikan dan dampaknya sangat berbahaya buat lingkungan terumata air sungai, Karena air sungai sampai saat ini masih menjadi sumber kebutuhan masyarakat Desa Marah Haloq.
Ditempat terpisah, Kapolsek Muara Wahau, AKP Satria Yuda akan turun kelokasi dan akan menindaklanjuti laporan penambang emas yang diduga tidak mengantongi izin itu,
“Saya lagi diluar kota Bang, Insya allah besok baru saya pulang, Nanti kalau kesana tak telpon, Nanti kita sama-sama turun ke sana.” Kata AKP Satria melalui telpon singkat Whatshaap, Selasa (12/03/2023).