PAREPARE, MERPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare, mendukung langkah Pemkot untuk menertibkan aktivitas berjualan di Pasar Sumpang Minangae, yang tidak boleh berjualan malam hari. DPRD menegaskan Pasar Sumpang punya regulasi mengikat, karena merupakan pasar dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Kan memang itu Pasar Sumpang buka pagi sampai sore memang, di aturan begitu dan itu pasar khusus berstandar SNI. Artinya itu sudah pengakuan dari Kementerian Perdagangan RI,” ungkap Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Dia menjelaskan karena berstandar SNI, maka Pasar Sumpang tidak boleh sembarangan dalam berjualan, dan ada aturan waktu untuk berjualan hanya sampai sore hari. Rahmat pun berharap agar pedagang yang berjualan pada malam hari termasuk pedagang cakar harus bisa memahami aturan tersebut.
“Semua di situ harus standar SNI. Mulai jam operasional hingga barang yang dijual harus higienis dan legal. Kita harus pahami itu sebagai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Pihaknya mengakui ada kelalaian saat Pasar Sumpang diberikan kesempatan berjualan pada malam hari. Sehingga kata dia, kepala pasar harus tegas dalam menegakkan aturan.
“Saya salahkan kepala pasar di situ kenapa dikasih ruang (menjual malam hari). Kalau ada yang menjual malam hari artinya kepala pasar berikan ruang.
Saya minta Pemkot dan kepala pasar harus sampaikan tidak boleh jual malam, karena ini standar SNI semua barang dijual harus legal,” terangnya.
Selain itu, kata Rahmat, Parepare sudah punya lokasi Pasar Senggol yang merupakan pusat pedagang cakar hingga malam hari.
Dikhawatirkan Pasar Senggol akan tergerus jika Pasar Sumpang tak ditertibkan.
“Komisi 3 DPRD Parepare pernah fasilitasi itu dan ada pengaduan warga terkait pasar malam di Pasar Sumpang. Dulu problem waktu itu kan di Pasar Senggol kan jual cakar dan mereka juga (Pasar Sumpang) jual jenis yang sama (pakaian cakar) sehingga merasa agak kurang (penjualan),” lontar, RSA akronimnya.
(*)