JAKARTA, MNC – Seputar kasus penyegelan ‘paksa’ lahan PWI Sulsel oleh Satpol PP Pemprov Sulsel, Pengurus PWI Pusat sebagai induk organisasi kewartawanan terkemuka ini, amat serius menyikapinya.
Tak hanya Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari yang buat statemen yang bernada menyayangkan perlakuan Tim Pemprov Sulsel yang “menyerbu’ dan menyegel ‘paksa’ area Press Club PWI Sulsel. Adalah Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Ilham Bintang melontarkan pernyataan-pernyataan yang lebih kritis lagi.
Seperti diketahui, menyikapi merebaknya kasus ini, mengagendakan Rapat Khusus yang berlangsung di Gedung PWI Pusat Jakarta, Jum’at, (10/6/2022). Rapat yang dipimpin langsung Ketum PWI Pusat, Atal S Depari itu pesertanya para Pengurus Pusat PWI plus Ketua PWI Sulsel HM Agus Alwi Hamu dan Pengurusnya.
Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang mengatakan, langkah penyegelan jelas sebuah pelanggaran. Harusnya, katanya, kalau ada anggapan PWI Sulsel melakukan pelanggaran, mestinya dibicarakan tersendiri, tidak serta merta melarang kegiatan PWI Sulsel.
“Sekarang saya mau tegaskan, ini adalah persoalan PWI Pusat juga, kami akan ambil alih ini persoalan dengan tetap berkoordinasi dengan pengurus PWI Sulsel,” tegasnya.
Ilham Bintang juga mendesak pihak Pemprov melalui Satpol PP, untuk segera meniadakan pagar kawat yang dipasang di depan Press Club PWI Sulsel. Alasannya, komunikasi akan sulit terbangun dengan baik, jika ada tindakan yang menggangu aktivitas PWI. “Intinya cabut dulu pagar kawat duri itu, tidak enak sekali dilihat,” imbuhnya.
Secara hukum, lanjut Ilham, SK Gubernur Sulsel perihal hak pemanfaatan dan penggunaan lahan dan gedung PWI Sulsel sudah cukup jelas. “Ini masih belaku dan sah karena tidak pernah dicabut. Mari kita hargai ini. Soal ke depannya nanti dibicarakan bagaimana model kesepahamannya,” kata Ilham.
Selain itu, Ilham Bintang menyebutkan PWI Pusat akan tetap berjuang agar PWI Sulsel bisa tetap menggunakan gedung di Jalan AP Pettarani sesuai peruntukannya. Tetapi apabila Pemprov berkeras harus diambil gedung itu, maka harus dibicarakan bagaimana taksasi penggantian atau kompensasi atas hak PWI.
“Ini tentu opsi-opsi yang bisa diambil nanti,” urainya.
SK Gubernur 371/1997 masih Berlaku
Rapat khusus Ketum PWI Pusat Atal S Depari dan Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang, bersama Ketua PWI Prov.Sulsel HM Agussalim Alwi Hamu serta Pengurusnya.
Ilham kemudian membuat resume 5 poin penting dari Rapat Khusus itu. Pertama, SK Gubernur 371/1997 yang memberikan hak kepada PWI Sulsel untuk memanfaatkan gedung milik Pemprov di Jl Pettarani 31, Makassar, hingga sekarang masih berlaku. Itu dasar hukum yang menjadi pijakan PWI Pusat turun tangan mengambil alih masalah tersebut.
Kedua, skema penyelesaian yang diputuskan dalam rapat tadi, PWI Pusat akan mengajukan kepada Pemprov Sulsel cq Kemendagri agar segel segera dibuka dan “trigger” atau pokok masalah yang ada diselesaikan secara terpisah. Apabila terkait dengan penyewaan beberapa ruangan kepada pihak ketiga, maka itu menjadi kewajiban pengurus PWI Sulsel menyetorkan hasil penyewaan ke kas daerah/ negara.
Ketiga, ada beberapa versi menurut temuan BPK, entah mana jumlah yang benar klaimnya, tapi setelah diverifikasi para pihak sejumlah itulah yang disetorkan ke kas daerah/negara.
Keempat, meskipun namanya Kantor PWI Sulsel dan berlokasi di Makassar, namun secara historis dan organisatoris gedung itu milik wartawan anggota PWI seluruh Indonesia. Tidak boleh lantaran keteledoran Pengurus PWI Sulsel, atau entah satu dua oknum pengurus (tidak minta izin dan menyetorkan hasii penyewaan beberapa ruangan tanpa izin) kantor PWI yang menjadi korban.
Kelima, peristiwa ini bagi PWI Pusat sangat memperihatinkan, baru pertama kali terjadi dalam sejarah PWI yang berdiri sejak 9 Februari 1946. PWI Pusat berpegang pada prinsip hukum yang berlaku yaitu “tangan mencincang bahu memikul”.
Artinya hanya yang berbuat yang berkewajiban memikul tanggung jawab. PWI Pusat berpandangan perbuatan itu tidak mungkin dilakukan oleh gedung, oleh sebab itu tidak pada tempatnya gedung PWI Sulsel itu yang disegel.
Poin kelima ini bisa dimaknai, karena pertama kali terjadi dalam sejarah PWI, berarti Pemprov Sulsel hebat sekali. Artinya, Pemprov Sulsel kali ini mencatat sejarah dan mudah-mudahan bukan itu yang menjadi targetnya. “Yaaa, mempermalukan PWI.” (MARPAS/ABDUL/MNC).