SOPPENG, MNC — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lamappapoleonro (Unipol) Soppeng, Posko XX Kelurahan Macanre, hadirkan Narasumber (Narsum) dari Dukcapil tentang Administrasi Kependudukan, Kamis (24/2/2022).
Dalam penyuluhan Mahasiswa KKN Unipol Soppeng, Rismawati selaku moderator penyuluhan administrasi kependudukan menyampaikan, terima kasih kepada Asriadi, A.Ma,.S.Sos.,S.I.Kom selaku Narasumber dari Dinas Dukcapil, serta Lurah Macanre, Andi Musrady, S.IP bersama jajarannya.
Terlebih kepada masyarakat atas dukungan, dan kehadirannya di acara ini, ujar Rismawati.
Penyuluhan ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Soppeng, akan pentingnya kepemilikan Dokumen Kependudukan dalam pengurusan Pelayanan Publik disektor lainnya.
Sementara itu, Asriadi mengemukakan administrasi kependudukan, adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen, serta data kependudukan melalui pendaftaran penduduk.
Pencatatan sipil dan pengelolaan informasi penduduk, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, pemerintahan dan pembangunan.
administrasi kependudukan. Antara lain memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum, atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang di alami penduduk, papar Asriadi.
Dalam memberikan perlindungan status hak sipil penduduk,”Adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas laporan peristiwa kependudukan, dan administrasi kependudukan serta penertiban dokumen berupa kartu identitas atau surat keterangan kepedudukan,” sebut Narsum Dukcapil.
Kependudukan Kabupaten Soppeng tidak dipungut biaya (Gratis). Untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan profesional cepat, dan tepat ini mencakup upaya umum dalam meningkatkan kepuasan.
Administrasi kependudukan seperti KK, KTP-EL, KIA anak, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan Pencatatan Sipil dan SKPWNI warga negara. Demi membahagiakan masyarakat Soppeng, ungkap Staf Dukcapil Asriadi.
Dikatakan bahwa, Dukcapil Soppeng mulai 1 Juli 2020 belangko KK ,Akta Kelahiran, Akta Kematian pakai kertas HVS putih, dengan tanda tangan elektronik QR Code. Selain itu Kartu Keluarga tanda tangan manual tetap berlaku selama tidak ada perubahan elemen data, dan semua KTP-eL berlaku seumur hidup. Apabila tidak ada perubahan elemen data, KTP elektronik yang diterbitkan sejak tahun 2011, berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang, jelas Asriadi. (ANTHO MASLAN/MNC)
Narsum Dukcapil Soppeng Asriadi (kanan) didampingi Moderator Rismawati.