SIDRAP, MNC –– Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Parepare menggelar sosialisasi Informasi Ketentuan di Bidang Cukai, di Aula Kantor Kecamatan Maritengngae, Senin (16/11/2020).
Sosialisasi dibuka Bupati Sidrap diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Andi Faisal Ranggong.
Hadir, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Sulsel Dr. Sience Erna Lamba, Kabag Perekonomian Sidrap, H. Sudarmin, Kasi Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Parepare Suparji, dan Camat Maritengngae Mustari Kadir.
Sosialisasi ini diikuti para lurah, sekretaris lurah serta staf kelurahan/desa maupun kepala lingkungan se-Kecamatan Maritengngae.
Andi Faisal Ranggong mengatakan, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi dan kabupaten/kota baik itu daerah penghasil maupun non penghasil.
Cukai, terangnya, merupakan pungutan negara yang dikenakan pada barang yang mempunyai karasteristik yang sifatnya yaitu perlu dikendalikan dan peredaranya perlu diawasi.
“Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, sementara pada umumnya daya beli masyarakat terhadap produk rokok cukup tinggi, oleh karenanya peredaran produk hasil tembakau harus diawasi oleh pemerintah,” papar Andi Faisal.
Ia menambabkan, salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara ialah cukai tembakau dan pajak rokok.
“Oleh karena itu, peredaran produk hasil tembakau harus diawasi oleh pemerintah karena penerapan cukai dan pajak rokok adalah salahsatu penyumbang terbesar pendapatan negara,” tambahnya.
Dikatakannya, peran Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang kita terima dari pemerintah pusat akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk program dan kegiatan yang ada di pemerintahan daerah.
“Melalui kegiatan ini, berharap peserta sosialisasi dapat lebih memahami informasi tentang ketentuan perundang undangan di bidang cukai kemudian selanjutnya disampaikan kepada masyarakat” tutup Faisal.
Acara diisi pemaparan materi oleh Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Sulsel Dr. Sience Erna Lamba tentang “Pokok-pokok Peraturan tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT)”.
Kemudian dilanjutkan materi oleh Kasi Kepatuhan Internal KPPBC TMP C, Suparji, yakni “Peraturan di Bidang Cukai dan Identifikasi Barang Kena Cukai Ilegal”. ARYANDA