PINRANG, MNC. – Setelah berhasil meringkus seorang pengedar di Jl. Ambo Dondi, tak berselang lama personil Sat Narkoba Polres Pinrang kembali sukses menangkap seorang yang diduga bandar sabu-sabu di Bumi Lasinrang.
Tersangka Zainuddin alias Aco, 44 tahun, warga Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang tertangkap di kampung Lerang-lerang, Pinrang berdasarkan laporan polisi! LP / A / 43 / V / 2018, tanggal 20 Mei 2018.
Barang Bukti yang berhasil diamankan sbb; 3 (tiga) sachet plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu. Satu unit timbangan digital. Satu unit Handphone merk nokia warna biru dan Satu unit sepeda motor Honda spach warna hitam serta Satu lakban warna hitam.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Lerang – lerang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang sering terjadi penyalahgunaan dan Peredaran narkotika jenis sabu.
Kemudian anggota sat Res narkoba Polres Pinrang yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Bery Juana, S. IK dan Kanit Lidik IPDA Mauladi Waspadani, S.Tr.K langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.
Pada saat itu, terlihat seseorang dengan gerak – gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor di pinggir jalan seperti.menunggu seseorang. Petugas langsung saja menangkap dan menggeledah lelaki yang kemudian diketahui bernama Zainuddin alias Aco.
Pada saat digeledah, seorang anggota melihat Aco membuang sesuatu. Setelah dicari, ternyata Lakban yang dibuang di saluran air (got). Setelah diperiksa ternyata Lakban tersebut
berisikan 3 (tiga) sachet plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu.
Saat digeledah ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital di Kantong celana Zainuddin. Juga sebuah handphone merk nokia warna biru. Tengsangka Aco mengakui Barang bukti tersebut adalah miliknya. Aco.pun digelandang ke Mapolres Pinrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Aswar Azhar/Ika).