BARRU MNC – Sekretaris Daerah Kabupaten Barru Dr. Ir. Abustan. M.Si., menghadiri acara Zoom Launching Aplikasi SIM Nasional presisi (SINAR) Korlantas Polri di Aula Mapolres Barru, pada Selasa (13/4/2021)
Aplikasi Pelayanan SIM Online di launching oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kegiatan launching ini diikuti oleh seluruh Kapolda, Dirlantas, Kapores serta Kasat Lantas seluruh Indonesia.
Sekda Barru Abustan usai menghadiri kegiatan Zoom Launching itu mengatakan, kami atas nama Pemerintah dan masyarakat mengapresiasi launching aplikasi SIM tersebut.
Hal ini menurut Mantan Plt. Bupati Barru ini, sangat bermanfaat bagi masyarakat kalau bisa diaplikasikan di seluruh wilayah NKRI.
“Launching aplikasi SIM Nasional presisi (SINAR) Korlantas Polri ini, akan menambah kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan, khususnya Polri,” sebut Dr. Ir. Abustan M.Si., yang hadir di acara Launching Aplikasi SIM Nasional, mewakili Bupati Barru.
Sebelumnya, Kapolres Barru, AKBP Liliek Tribhawono Iryanto S.Ik. MM mengatakan bahwa, SIM online ini bernama aplikasi SINAR atau yang disingkat SIM Presisi Nasional, bisa untuk proses perpanjangan maupun pembuatan baru SIM (Surat Izin Mengemudi).
Mengurus SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang telah diunduh dan diinstall pada perangkat handphone masing – masing, peluncuran aplikasi SINAR untuk SIM online pernyataan ini ditegaskan oleh Kapolri melalui zoom meeting kepada seluruh Polda.
Pemohon yang akan membuat SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui “App Store” atau “Play Store” di telepon seluler. Melalui aplikasi SINAR, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.
“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ucap AKBP Liliek.
“Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas,” sambungnya.
Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar.
Untuk diketahui semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi SIM online tersebut.
“Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek,” terang Liliek.
(**/MNC)