SOPPENG, MNC –– Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Soppeng, menjadi jejaring laboratorium pemeriksaan Corona virus disease 2019 (Covid-19).
Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor HK.01 .07/MENKES/405/ 2020, yang di tetapkan di Jakarta, 1 Juli 2020.
Dalam keputusan tersebut mengatakan bahwa, Corona virus disease 2019 telah dinyatakan sebagai bencana non alam berupa wabah/pandemik. Sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan. Termasuk penguatan fungsi laboratorium, yang berfungsi melakukan pemeriksaan spesimen.
Untuk menjamin kesinambungan pemeriksaan screening spesimen Covid-19. Diperlukan jejaring laboratorium pemeriksaan Corona virus disease 2019.
Bahwa untuk memenuhi target pemeriksaan sampel Corona virus Disease 2019, sebanyak 20.000 hingga 30.000 per hari, diperlukan perluasan jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19.
Kadis Kominfo Kabupaten Soppeng, Sarianto mengatakan, Labkesda Soppeng masuk dalam daftar keputusan Menteri Kesehatan RI dari 164 Laboratorium yang ada di Indonesia, dengan kode Laboratorium C.105.
Ini adalah inovasi dan prestasi yang sangat luar biasa. Yang dilakukan oleh Bapak Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak, mampu membawa Labkesda di level Nasional.
(ANTHO MASLAN/MNC)