• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Minggu, 1 Februari, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Pers

Majelis Hakim Putuskan Gugatan ke PWI Sulsel dan PWI Pusat, Tak Diterima karena Cacat Formil

Admin by Admin
30 November 2021
- Pers
0
A A
0
108
Bagikan
276
Melihat
PostingBagikanTwit

MAKASSAR, MNC – Gugatan yang ditujukan kepada PWI Provinsi Sulsel dan PWI Pusat kini mental dan nyaris menemui titik akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memberikan putusan, tidak menerima gugatan yang diajukan, Dahlan Abu Bakar, Hasan Kuba, Andi Patarai Wawo dan M. Anwar Sanusi selaku penggugat.

Materi gugatan yang diajukan penggugat kepada Ketua PWI Sulsel (tergugat 1) dan Ketua PWI Pusat (tergugat 2) dinyatakan tidak diterima karena cacat formil. Keputusan tersebut terungkap dalam Sidang Putusan yang berlangsung di PN Makassar, Selasa, (30/11/2021), dipimpin Hakim Ketua, Rusdiyanto Loleh.

Berita Lainnya

Resmi Dilantik, Pengurus PWI Barru Dituntut Profesional dan Jadi Edukator Bagi Masyarakat Melalui Literasi

MERPOS Group Rayakan HUT ke 16 dan RAKERNAS 2025: Siap Naik Kelas!

Neon Box PWI Sidrap: Simbol Kebangkitan Organisasi Pewarta di Bumi Nene Mallomo

Rusdiyanto Loleh yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, dalam amar putusannya mengatakan, berdasarkan hasil musyawarah, menilai gugatan yang dilakukan penggugat cacat formil.

Alasan yang mendasari hakim menyatakan cacat formil dipaparkan hakim. Ada pihak, urai Rusdiyanto, yang seharusnya ikut digugat namun tidak ikut digugat, yakni Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (OC).

Peran OC dalam pemilihan, lanjutnya, sangat penting karena sebagai pelaksana, namun tidak ikut digugat. Sedangkan tergugat pertama (Ketua PWI Sulsel) adalah pengurus yang terpilih dan tergugat kedua (Ketua PWI Pusat) sebagai pejabat yang melantik.

“Perkara ini dinyatakan cacat formil, ada pihak yang tidak ikut digugat. Karena cacat formil makanya kami tidak akan lagi mempertimbangkan keterangan dan barang bukti alias tidak masuk dalam pokok perkara,” kata Rusdiyanto Loleh.

Rusdianto, hakim kelahiran Gorontalo 14 September 1970 ini juga menuturkan, atas putusan tersebut pihaknya juga membebankan biaya perkara ke pihak penggugat. Penggugat membayar biaya perkara Rp1,2 juta.

“Atas putusan ini pihak penggugat diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum,” jelasnya.

Kuasa Hukum penggugat, Hadi Sutrisno mengatakan pihaknya masih akan berkordinasi dengan kliennya sebelum mengambil tindakan. Mereka punya 14 hari untuk mengambil tindakan.

“Kami akan berkodinasi dahulu. Nanti diinfokan jika ada upaya hukum,” ungkapnya. (MARPAS/ABDUL)

Pengurus PWI Sulsel masa bakti 2021 – 2026 yang solid

 

Bagikan43KirimTweet27

Berita Terkait

Resmi Dilantik, Pengurus PWI Barru Dituntut Profesional dan Jadi Edukator Bagi Masyarakat Melalui Literasi

Resmi Dilantik, Pengurus PWI Barru Dituntut Profesional dan Jadi Edukator Bagi Masyarakat Melalui Literasi

23 Desember 2025
26
MERPOS Group Rayakan HUT ke 16 dan RAKERNAS 2025: Siap Naik Kelas!

MERPOS Group Rayakan HUT ke 16 dan RAKERNAS 2025: Siap Naik Kelas!

29 November 2025
46
Neon Box PWI Sidrap: Simbol Kebangkitan Organisasi Pewarta di Bumi Nene Mallomo

Neon Box PWI Sidrap: Simbol Kebangkitan Organisasi Pewarta di Bumi Nene Mallomo

18 Oktober 2025
31
Diduga Intimidasi Wartawan, Ketua PWI Sidrap Kecam Kapolsek Mallusetasi

Diduga Intimidasi Wartawan, Ketua PWI Sidrap Kecam Kapolsek Mallusetasi

17 Oktober 2025
49
Lebih dari Satu Dekade ‘Ngantor’ di Warung Kopi, Kini Pengurus PWI Sidrap Miliki Sekretariat

Lebih dari Satu Dekade ‘Ngantor’ di Warung Kopi, Kini Pengurus PWI Sidrap Miliki Sekretariat

16 Oktober 2025
16
Rakerda 2025, PWI Sidrap Canangkan Sejumlah Program Andalan

Rakerda 2025, PWI Sidrap Canangkan Sejumlah Program Andalan

12 Oktober 2025
23

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Jelang Pelaksanaan Milad, Panitia Buka Link Pendaftaran Peserta
  • Benchmarking ke Malaysia, Thailand, dan Singapura, Delapan Mahasiswa S2 UMS Rappang Lakukan Ini
  • Disaksikan Bupati Syaharuddin, Pengurus IOF Sidrap Dilantik di Kawasan Wisata PLTB
  • Matangkan Persiapan, Panitia Milad Muhammadiyah ke-113 Gerak Cepat Lakukan Koordinasi

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In