• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Rabu, 28 Januari, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Nasional

Menag Tetapkan Komite Fatwa Produk Halal. Tugasnya ini..

Admin by Admin
25 Maret 2023
- Nasional
0
A A
0
8
Bagikan
21
Melihat
PostingBagikanTwit

JAKARTA, MNC – Setelah ditetapkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 20 Maret 2023, Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal, mulai melakukan sidang penetapan kehalalan produk. Sidang perdana Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal digelar di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Ketua Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal KH. Zulfa Mustofa, mengapresiasi sistem yang digunakan untuk melakukan penetapan kehalalan produk. 

Berita Lainnya

Manasik Haji Terintegrasi 2026 di Sidrap, Jemaah Dibekali Kesiapan Mental dan Ibadah

Terima Penghargaan “Anugerah Layanan KUA 2025”, Gubernur Zainal : Ini Sebuah Kebanggaan Bagi Seluruh Masyarakat Kaltara

Pemprov Kaltara Sabet Anugerah KPI 2025, Dedikasi Kuatkan Penyiaran di Wilayah Perbatasan

Menurutnya, dengan menggunakan sistem serba digital, sidang penetapan kehalalan ribuan produk menjadi relatif mudah dan cepat.

“Alhamdulillah, kami secara resmi ditunjuk oleh Menteri Agama, untuk melaksanakan tugas sebagai Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal, dalam prosesnya saya dan para Kiai dipermudah dengan sistem yang telah dibangun oleh BPJPH, ” ujar Ketua Tim. 

Plt Komite Fatwa Produk Halal KH Zulfa Mustofa.

“Insha Allah ini merupakan ikhtiar untuk membantu para pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikat halal,” imbuh cicit Syekh Nawawi Al- Bantani tersebut.

Kepala BPJPH Aqil Irham menuturkan, sidang penetapan kehalalan produk ini upaya pemerintah untuk lakukan lompatan – lompatan mencapai target sertifikasi halal tahun ini, juga 2024 mendatang.

“Alhamdulillah pada hari ini Komite Fatwa Produk Halal akan memproses 5000 permohonan self declare pada tahun 2023, dan 20.000 lainnya sudah masuk di keranjang komite fatwa juga akan segera diproses,” ujar Aqil Irham.

“Hal ini tentunya tidak hanya pada skema self declare saja, tapi juga pada skema reguler yang telah melampaui waktu. Maka dilakukan penetapan kehalalan produk, oleh Komite Fatwa Produk Halal sesuai amanat Perppu Ciptaker,” sambungnya.

Sebelum melaksanakan sidang, Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal menyimak paparan Kepala BPJPH M. Aqil Irham, terkait Jaminan Produk Halal. Dalam kesempatan tersebut, Aqil yang didampingi pejabat eselon II BPJPH memaparkan regulasi – regulasi JPH serta standar halal yang diterapkan.

Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal sendiri ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 297 Tahun 2023 tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal, dan sepenuhnya bertanggungjawab kepada Menteri Agama melalui Kepala BPJPH. 

Tim ini berisikan para ulama dari berbagai organisasi masyarakat serta akademisi. Dalam proses kerjanya, tim yang beranggotakan 25 orang ini juga diperkuat oleh Sekretariat Komite. (Mnc/Panjimas)

Bagikan3KirimTweet2

Berita Terkait

Manasik Haji Terintegrasi 2026 di Sidrap, Jemaah Dibekali Kesiapan Mental dan Ibadah

27 Januari 2026
2
Terima Penghargaan “Anugerah Layanan KUA 2025”, Gubernur Zainal : Ini Sebuah Kebanggaan Bagi Seluruh Masyarakat Kaltara

Terima Penghargaan “Anugerah Layanan KUA 2025”, Gubernur Zainal : Ini Sebuah Kebanggaan Bagi Seluruh Masyarakat Kaltara

13 Desember 2025
12
Pemprov Kaltara Sabet Anugerah KPI 2025, Dedikasi Kuatkan Penyiaran di Wilayah Perbatasan

Pemprov Kaltara Sabet Anugerah KPI 2025, Dedikasi Kuatkan Penyiaran di Wilayah Perbatasan

12 Desember 2025
12
Pemprov Kaltara Boyong Tiga Penghargaan  Sekaligus di Ajang “Naker Inspirational Leadership Awards 2025

Pemprov Kaltara Boyong Tiga Penghargaan Sekaligus di Ajang “Naker Inspirational Leadership Awards 2025

10 Desember 2025
6
Peringati HKN ke-61 Parepare. Wali Kota Tasming Hamid : Mengapresiasi Kolaborasi PDGI – PERDAMI

Peringati HKN ke-61 Parepare. Wali Kota Tasming Hamid : Mengapresiasi Kolaborasi PDGI – PERDAMI

12 November 2025
11
Cintai Kesehatan Satgas Yonif 521/DY Anjangsana ke Rumah Warga Distrik Bolakme

Cintai Kesehatan Satgas Yonif 521/DY Anjangsana ke Rumah Warga Distrik Bolakme

9 Oktober 2025
7

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Bupati Sidrap Dukung Pendidikan Spesialis Dokter Gigi untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
  • Lewat Dialog Kebudayaan, Anak Muda Menjaga Jejak Tradisi Sidrap
  • Di Tengah Kesibukan, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Jalani Seminar Proposal Program Doktor Unhas
  • Bupati dan Kepala BBPP Batangkaluku Panen Perdana MT I di Desa Sereang

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In