TORUT, MNC- Rapat Paripurna dalam rangka penjelasan penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Toraja Utara (Torut) Tahun Anggaran (TA) 2021, ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Dokumen LKPJ tersebut masih perlu dikoreksi.
Dimana, penetapan APBD Pokok TA 2021 saat itu masih dijabat Bupati Kalatiku Paembonan-Yosia Rinto Kadang yang disinergikan dengan Visi – Misi mereka.
“Agenda rapat hari ini untuk mendengarkan penjelasan LKPJ Bupati karena masih ada yang perlu dikoreksi, maka rapat hari ini diskors dengan batas waktu tidak ditentukan,” ungkap Ketua DPRD Torut Nober Rante Siama’ dalam menutup Sidang tersebut, Rabu (27/4/2022) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Torut.
Nober menyebutkan alasan diskors rapat tersebut bahwa, karena dokumen LKPJ menggunakan Visi Yohanis Bassang – Frederik Victor Palimbong yaitu “Terwujudnya Masyarakat Toraja Utara yang Mandiri, Berbudaya dan Berdaya Saing,” yang semestinya menggunakan Visi Bupati Kala’tiku-Yosia Rinto Kadang yakni, “Mekar Untuk Sejahtera”.
Dalam rapat itu dihadiri Wakil Bupati Frederik Victor Palimbong didampingi Plt. Sekda Toraja Utara, Salvinus Pasang dan sejumlah Pimpinan OPD.
(SUSANNA RULIANTI/MNC)