SIDRAP, MNC — Pelaksanaan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap kembali dilakukan dengan sasaran Pasar Sentral Tanrutedong, Sabtu pqgi (17/07/2021).
Nampak dalam kegiatan tersebut para unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) yakni Camat Dua Pitue, Andi Sammang, SH,MH bersama jajaran, Danramil 1420-05 Dua Pitue, Lettu CPL Junarman,SH bersama personilnya, dan Kapolsek Dua Pitue, Iptu Muhammad Tang, SH, MH diikuti anggotanya.
Kapolsek Dua Pitue Iptu Muhammad Tang, di lokasi menuturkan bahwa secara umum terlihat warga sudah sadar untuk mengikuti protokol kesehatan, utamanya penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Kendati demikian, lanjut mantan Kapolsek Baranti Polres Sidrap ini, Tim Gabungan Operasi Yustisi masih mendapati warga yang belum menggunakan masker dengan alasan lupa membawanya. Untuk itu, para pelanggar langsung diberikan sanksi berupa teguran lisan.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan santun kepada warga. Di samping itu himbauan – himbauan serta edukasi tetap diberikan
dengan harapan agar masyarakat sepenuhnya patuh melaksanakan protokol kesehatan demi mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” terang mantan Kanit Regident Satlantas Polres Sidrap ini. DP