SOPPENG, MNC –– Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, bekerjasama Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng. Melaksanakan Sosialisasi Pajak Sarang Brung Walet, di ruang Pola kantor Bupati Kamis 21 Nopember 2019.
Kadis BPKPD Dr.H.Dipa, M. Si menjelaskan bahwa, kegiatan ini dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah khususnya BAB XI Pajak Sarang Brung Walet.
Tarif pajak sarang Burung Walet adalah 10 % dengan nilai jual Sarang Walet, dengan harga pasaran umum Sarang Walet yang berlaku di Daerah.
Pajak kontribusi wajib daerah dipungut untuk keperluan daerah, bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Bagi wajib pajak Sarang Burung walet dapat melakukan pembayaran pajak dengan menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) maupun surat pemberitahuan lain.
Kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Soppeng Edy Djubang, SH, MH saat memberikan materi ,betapa pentingnya diadakan pungutan pajak sarang burung walet.
Pungutan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah.
Pemerintah harus membuat counter pelayanan untuk berinteraksi dengan pengusaha walet.
Kepada kepala BPPKAD berwenang melakukan pemeriksaan agara, dapat mengetahui seberapa jauh kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kegiatan ini mengundang seluruh pengusaha walet se-Kabupaten Soppeng.
(ANTHO MASLAN/MNC)