SIDRAP, MNC –– Musyawarah Tudang Sipulung (MTS) tingkat kecamatan Kabupaten Sidrap tahun 2022, hari ini, Senin (24/1/ 2022) dimulai. Dua kecamatan yang mengawalinya yaitu Panca Lautang dan Tellu Limpoe.
Di Panca Lautang, MTS dibuka Camat, Muhammad Basri. Kegiatan berlangsung di aula kantor camat menghadirkan kelompok tani, tokoh masyarakat serta para kepala desa dan lurah setempat.
Kegiatan juga dihadiri anggota DPRD, Suchar Syandhiy, H. Sudarmin, dan H. Akhmad. Ada juga tim dari kabupaten, di antaranya, Kabid Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air, Muhammad Yusuf, dan Kabid Tanaman Pangan, Arief Gunawan. Sebagai pembawa materi,
Rahman Runa dan Abdul Samiasi, sementara Abdul Samad selaku moderator.
Camat Panca Lautang, Muhammad Basri mengatakan, musyawarah tudang sipulung merupakan wadah membicarakan masalah-masalah pertanian sebagai pedoman pada musim tanam berikutnya.
“Hasil rumusan MTS tingkat kecamatan ini akan dilanjutkan pada tingkat kabupaten, diharapkan memberi rumusan yang berguna dalam peningkatan produksi guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani,” ujarnya.
Usai di Panca Lautang, kegiatan serupa menyusul digelar di Kecamatan Tellu Limpoe. Camat Tellu Limpoe, Asbudi, membuka kegiatan yang turut dihadiri unsur muspika setempat.
Sesuai jadwal, musyawarah tudang sipulung tingkat kecamatan dilaksanakan tanggal 24 hingga 31 Januari 2022 mendatang. Adapun tema MTS tahun ini yakni ” Melalui Musyawarah Tudang Sipulung Terpadu tahun 2022, Kita Tingkatkan Produksi dan Produktivitas Komoditi Pertanian dengan Memanfaatkan Strategi dan Upaya Memaksimalkan Kearifan Lokal, Maju, Mandiri dan Modern”.
Sebagai informasi, hal-hal yang menjadi bahan evaluasi dalam musyawarah tudang sipulung di antaranya:
1. Evaluasi musim tanam yang lalu yang berhubungan dengan pola tanam, jadwal tanam, dan ketersediaan sarana produksi serta hal yang dianggap penting lainnya.
2. Evaluasi dampak perubahan iklim yang terjadi untuk kita mewaspadai serangan tikus, hama penggerek batang dan OPT lainnya, sebagai dasar untuk melakukan persiapan pelaksanaan kegiatan usaha tani.
3. Evaluasi jaringan irigasi dan ketersediaan air untuk kelancaran kegiatan usaha tani berdasarkan daerah irigasi harus betul-betul menjadi perhatian Dinas PSDA dan UPTD PSDA Kabupaten Sidenreng Rappang.
4. Evaluasi kebersamaan semua pihak terkait, guna menerapkan sanksi terhadap oknum yang melanggar kesepakatan hasil rumusan musyawarah tudang sipulung.
5. Evaluasi penyusunan rencana defenitif kebutuhan kelompok (RDKK) benih dan pupuk benar-benar tersedia dan bermutu serta tepat waktu penggunaannya.
6. Evaluasi peningkatan pengetahuan dan dalam keterampilan aparat mendemonstrasikan paket tekhnologi budidaya tanaman pangan melalui kegiatan (demplot/agrosolution) sebagai wujud peningkatan sumber daya manusia bagi petani. DP