PINRANG, MNC. – Ketua Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten Pinrang, Ruslan Wadud menegaskan sikapnya selaku Panwas siap untuk memanggil siapapun yang ditemukan atau dilaporkan melakukan pelanggaran, termasuk jika ada Anggota DPRD Pinrang yang melanggar.
Ruslan mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No IV Tahun 2017 Pasal 63 Ayat (1) dan (2), Panwas Kabupaten Pinrang akan memanggil pejabat atau anggota DPRD yang melanggar peraturan KPU tersebut.
Dikatakan,Ai?? ada Panwas Kecamatan yang melaporkan temuannya tentang adanya pejabat negara atau anggota DPRD Pinrang yang terlibat langsung dalam kampanye Paslon tanpa mengantongi surat cuti dari pimpinan DPRD Pinrang.
Temuan pelanggaran tersebut, kata Ruslan, terjadi di Kecamatan Mattirosompe, pada saat kampanye No urut 1, Vebrian Saad, Anggota DPRD dari Partai Hanura Pinrang. “Venetian ditemukan Panwas kecamatan hadir di kampanye tersebut tanpa menunjukkan surat cuti kepada Panwas”, ujar Ruslan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/3/18).
Jadi ini, katanya, sudah jelas melanggar aturan. “Jadi kami akan memanggil Vebryan untuk klarifikasi, sesuai agenda Jumat besok (15/3/18)”, tegas Ruslan. (Azwar Azhar/Ika)