MAKASSAR, MNC – Pasca libur panjang lebaran Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 – sejak pelaksanaan mudik hingga arus balik – Pemerintah Daerah Prov Sulsel, Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Sulsel yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat (TPS) Sulsel, mengajak masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan bermotornya (ranmor). sebelum kebijakan denda pajak berakhir.
Demikian diungkapkan Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah, S.I.K. sebelum pembebasan denda pajak berakhir Senin lalu. Dikutip dari Bulletin LANTAS INFO Ditlantas Polda Sulsel.
“Kami menghimbau pada masyarakat pelayanan Samsat dan SIM hari ini sudah beraktifitas normal. Untuk pemilik kendaraan bermotor yang belum melakukan pengesahan STNK dan pembayaran pajak segera ke Kantor Samsat setempat karena pembebasan denda pajak pasca libur berakhir hari ini,” kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah SIK ketika itu.
Perpanjangan SIM hingga 17 Mei 2022
Lebih jauh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel menjelaskan bahwa seluruh pelayanan kepolisian seperti pelayanan SIM, BPKB serta STNK di Kantor Samsat se- Sulsel, kembali membuka pelayanan pasca libur lebaran dengan konsep pelayanan “Polisi Presisi’ yang transparan dengan kecepatan dan ketepatan.
Sementara untuk pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), lanjutnya, di Kantor Satpas masing-masing Polres melayani perpanjangan yang sudah lewat masa berlaku pasca libur hingga tanggal 17 Mei 2022.
“Bagi masyarakat yang belum sempat melakukan proses perpanjangan SIM yang batas waktunya hingga masa libur lebaran, segeralah ke kantor Sapas SIM Polres setempat untuk melakukan proses perpanjangan, karena kebijakan hingga tanggal 17 Mei mendatang,” ungkap , Erwin Syah, yang juga mantan Kasi STNK Ditlantas Polda Jabar ini. (Ditlantas Polda Sulsel/ABDUL/MNC).