PAREPARE, MNC. — Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare,Ai??Taufan Pawe-Pangerang Rahim(TP-PR) di depan massa pendukungnya menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menggugatAi??KPUD Parepare.
Gugatan Paslon nomor satu ini akan didaftarkan sebelum masa tenggang waktu habis yakni selama tiga hari masa kerja.
“Kita segera ajukan upaya hukum, karena putusan KPU merupakan keputusan politik sehingga belum bersifat final.” kata Ketua Tim PemenanganAi??Taufan Pawe-Pangerang Rahim, Kaharuddin Kadir, Jumat 4 Mei di Posko Induk Pemenangan TP-PR, Jalan Bau Massepe.
Kaharuddin Kadir yang juga ketua DPRD Pareppare ini mengatakan, akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA). “Segera kita akan cermati, paling lambat hari Rabu, kami ajukan ke MA,ai??? ungkap Kahar.
Kaharuddin Jadir yang juga politisi Partai Golkar Parepare itu mengimbau,Ai?? seluruh partai pendukung, simpatisan dan komunitas pendukung TP-PR untuk tetap menjaga suasana kondusif di kota Parepare.
Sebelumnya, KPUAi??Parepare mendiskualifikasi pasanganAi??Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) dari PilwalkotAi??Parepare.
Hal ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU Kota Parepare, Nur Nahdiyah dalam konfrensi Pers di ruang Media Center KPU Parepare.
NahdiyahAi??menjelaskan,Ai??putusan tersebut berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU RI terkait Rekomendasi Panwaslu Parepare atas dugaan pelanggaanAi??administrasi pada Pembagian Rastra yang diduga dilakukan Paslon TP-PR. (TMC-Dhil-Aswar Azhar/ika).