PINRANG, MNC. – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kabupaten Pinrang, berhasil menemukan pelaku pemasangan Alat Peraga Kampanye (ATK) berupa stiker bergambar nomor urut satu (1). Pelaku bernama Hajera (25) dan Sadari (36) warga Kampung Botta,E, Desa Makkawaru, Kecamatan Mattiro Bulu.
Hasil pemeriksaan sementara Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), pelaku Hajera mengaku disuruh oleh sesorang bernama Sadari yang mangaku sebagai kordinator desa tim Gapura, untuk memasang stiker tersebut.
Ketua Panwaslu Pinrang RuslanAi?? mengatakan, kedua pelaku telah menjalani pemeriksaan oleh tim Gakumdu di Sekretriat Panwascam Mattiro Bulu, Kamis (16/3/18).
“Hajera mengaku disuruh oleh Sadari, sementara Sadari mengaku mendapatkan stiker dari seseorang yang ia tidak kenal,” kata Ruslan menirukan pengakuan kedua pelaku saat diperiksa.
Menurut Ruslan, tim Gakkumdu masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan mereka yang sudah meresahkan masyarakat dan para Paslon. “Rencanya kami akan memanggil kordinator tim Gapura Kecamatan Mattiro Bulu,”Janji Ketua Panwaslu Pinrang.
Ruslan menilai, ada yang paling bertanggung jawab terhadap pelanggaran ini. “Mereka yang memasang stiker hanya diperalat oleh oknum yang tak bertanggung jawab”, ujar Ruslan.
Dari informasi yang dihimpun tim Gapura, mensinyalir oknum tersebut adalah salah satu tim pemenangan yang bekerja pada salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang pada Pilkada 2018. (Aswar Azhar/Ika)