BARRU, MNC — Dalam rangka menyesuaikan biaya produksi dan biaya lainnya, maka Perumda Air Minum Tirta Waesai Kabupaten Barru, melaksanakan Workshop, di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Barru, Rabu (31/5/2023) dengan tema,” Workshop Rencana Penyesuaian Tarif Air Perumda Air Minum Tirta Waesai Barru”.
Turut hadir Dirut Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Waesai Barru Akhsan Jafar, Spesialis air bersih Ridwan Habibie, Regional Manejer Rieneke Rolos, Impresman Spesial Blandina, Staf Bagian Hukum Mudassir, SH, Kasubag Pembangunan dan Ekonomi Pemda Barru. Serta beberapa SKPD Kabupaten Barru dan awak media.
Akshan jafar menyatakan bahwa, maksud dan tujuan penyesuaian tarif ini adalah, untuk meningkatkn pendapatan Perumda Air Minum Tirta Waesai Barru yang mencukupi untuk, memenuhi kebutuhan operasional dalam rangka melindungi kepentingan pelayanan terhadap konsumen.(pelanggan). Perumda Air Minum Tirta Waesai Barru dan pemerintah daerah Kabupaten Barru.
Untuk penyesuaian tarif air ini adalah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri No.71 Tahun 2016, tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 193/I/2023, tentang Penetapan Besaran Tarif batas atas dan batas bawah, Badan Usaha Milik Daerah Air Minum se- Provinsi Sulawesi Selatan (Kabupaten Barru Tarif batas atas Rp.12.664 dan tarif batas bawah Rp. 5.927).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2020 pada pasal 5 ayat 1 bahwa, pemulihan biaya secara penuh (Full Cost recovery) yang ditujukan untuk, menutup kebutuhan operasional dan pada ayat 2 bahwa pemulihan biaya secara penuh berdasarkan perhitungan tarif rata – rata sama dengan biaya dasar.
Pada pasal 29A ayat 1 Gubernur mewajibkan Pemberian subsidi dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, apabila Bupati/Walikota menetapkan tarif bawah pemulihan biaya penuh (FCR), dan pada Pasal 31A menyatakan bahwa, penetapan mengenai tarif batas atas dan batas bawah di Provinsi, Kabupaten/Kota mulai berlaku paling lambat tahun 2022.
Kesimpulan dari Penyesuaian Tarif Air Minum Tirta Waesai Barru, antara lain tarif yang berlaku sekarang adalah tarif berdasarkan SK Bupati No.345 tahun 2009, tarif yang berlaku hingga 2022 belum Full Cost Recovery (FCR). Serta adanya SK Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan No.193/1/2023 tentang, penetapan besaran tarif batas atas dan batas bawah, dimana untuk Kabupaten Barru batas bawah sebesar Rp. 5.927 Per m3 dan tarif batas atas sebesar Rp. 12.664 Per m3.
Hal ini sehingga perlunya untuk menyesuaikan tarif. Agar meningkatkan pendapatan Perumda Tirta Waesai dalam rangka untuk menutupi beban usaha. Sehingga Perumda Air Minum Tirta Waesai tidak mengalami kerugian. Bahkan memperoleh surplus dan diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku,”tutur Akhsan Jafar. (GAZALI RASYID/MERPOS)