PAREPARE, MNC – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017, Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kota Parepare, Rudy Najamuddin, Plt. Ketua PWI Parepare – Barru Ibrahim Manisi, pekerja Pers berbagai media dan warga Masyarakat, di hotel Pare Beach Parepare Minggu malam (5/7/2020).
Rudy Najamuddin memaparkan, jika ada pelanggaran ditemukan Pemkot. Maka di berikan peringatan secara lisan, kemudian tertulis. Dan setiap yang pelanggar pasal 13, Pasal 15 ayat dan pasal 18 adalah bersifat administrasi.
Dengan sanksi berupa, Peringatan Lisan, Peringatan Tertulis, Penghentian Kegiatan Usaha, Pencabutan Izin Usaha, dan Denda. Untuk penegakan Perda. Dinas Satpol PP, Camat, Lurah hanya berupa teguran ujar, Rudy.
Persoalan pengawasan, adalah fungsi kami. Tentang UKM (Usaha Kecil dan Menengah) perlu di sampaikan, bukan hanya kuliner UKM, tapi ada beberapa Pasar.
Termasuk Pasar Lakessi, Senggol, dan Labukkang. Apalagi UKM kuliner, pada saat pembahasan anggaran. Karena warga pasar Lakessi mengadu kepada kami bahwa, tidak pernah di perhatikan enam WC, sampai sekarang belum di bangun-bangun.
Pada pembahasan anggaran tahun 2020, saya sampaikan ke Sekretaris Dinas Perindag Parepare, untuk dianggarkan termasuk UKM, namun tercoret. Tidak tahu apa alasannya, sedang kami menganggarkan.
Tetapi pembahasan anggaran 2020, di pandu Mall Perizinan nilainya 1 miliar lebih. Disitu nanti berkantor pelayanan satu pintu. Makanya UKM di anggarkan, berubah fungsi jadi PTSP namanya, Perizinan Satu Pintu 108, pungkas Rudy Najamuddin.
(ANDI WALINONO PANGERANG/MERPOS)