SIDRAP, MNC — Tersangka pelaku pembunuhan, Muhlis (32) yang menewaskan lelaki Abdul Rauf (46), di Dusun Kamirie, Desa Mattirotasi, Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin (25/9/2023) lalu, terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Sidrap, AKBP Erwin Syah dalam press realese yang digelar di Media Centre Markas Polres setempat, Rabu (27/9/2023).
“Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Lebih Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman pidana hukum mati atau seumur hidup,” sebut
Dikatakannya barang bukti yang disita petugas dalam kasus pembunuhan ini berupa 1 unit sepeda motor milik korban, 2 unit handphone, sebilah badik, dan 1 buah sarung parang. “Semuanya sudah diamankan untuk diajukan di persidangan nanti,” terang Erwin Syah.
Dia mengungkapkan, peristiwa berdarah ini diawali dengan pengakuan istri tersangka Andi Nurnaeni alias A. Esse (30) kepada suaminya, Muhlis jika ia telah diperkosa oleh korban, Abdul Rauf di rumahnya di Desa Segeri, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
“Saat kejadian pemerkosaan ini, tersangka sedang berada di Manokwari, Papua Barat. Ketika istrinya datang ke sana, ia menceritakan kasus pemerkosaan yang dialaminya tersebut kepada suaminya.
Tidak terima hal tersebut, tersangka langsung pulang kampung mencari pemerkosa istrinya tersebut,” beber Kapolres.
Tiba di Makassar pada Ahad (24/9/2023), urai Erwin, tersangka kemudian mengontak istrinya di Manokwari agar memancing korban datang dengan cara menelponnya pura-pura ingin bertemu. “Walhasil, korban yang tinggal di Desa Salokarajae, Kecamatan Maiwa, Enrekang itu bersedia memenuhi ajakan tersebut,’ beber Erwin.
Dengan mengendarai sepeda motor, korban berangkat dari rumahnya menuju ke Kota Parepare sesuai perjanjiannya dengan Andi Nuraeni. “Di saat yang sama, tersangka Muhlis juga berangkat dari Desa Padanglampe, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep ke Parepare menumpang kendaraan umum,” sebut Erwin.
Tersangka yang duluan sampai di Parepare, menunggu di dekat jembatan Sumpang Minangae, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bavukiki Barat.
Hanya saja, entah kenapa, korban yang pernah tinggal di Kampung Kukup Koya Koso, Desa Koya Koso, Kecamatan Adeputa, Kota Jayapura, Papua Barat tersebut, tiba-tiba meminta agar lokasi pertemuan dilakukan di sekitar SPBU Mattirotasi, Sidrap.
“Ajakan tersebut disetujui istri tersangka yang menelpon dari Manokwari. Mendapat kabar tersebut dari istrinya, tersangka segera ke lokasi dimaksud. Saat tiba di sekitar SPBU Mattirotasi, tersangka yang melihat seorang lelaki mengendarai sepeda motor sambil menelpon, mulai memasang strategi dengan cara bersembunyi dan mengeluarkan parang panjang dan badik yang ia bawa,” lontar Erwin.
Tapi, untuk memastikan jika lelaki tersebut adalah orang yang dimaksud, tersangka kembali menghubungi istrinya agar meminta korban mendekat ke arah tempatnya bersembunyi. Korban pun memenuhi permintaan tersebut.
Tanpa disadari oleh korban, karena sedang asyik menelpon, tiba-tiba tersangka muncul dari arah belakang dan langsung menebas kepalanya dengan parang. Korban yang kaget berusaha melarikan diri. “Namun, gagal karena tersangka menahannya dan kembali membantainya dengan senjata tajam,” urai Erwin.
Setelah itu, korban kemudian diseret dan dibuang ke parit pinggit jalan raya. Belum puas, tersangka kembali menebas parang tubuh korban yang sudah tak berdaya. “Tidak sampai di situ, tersangka juga membacok tubuh korban menggunakan badik denganbeberapa tusukan hingga tewas,” jelas Erwin.
Esoknya, Senin pagi (25/9/2023), mayat korban ditemukan warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). ‘Jasad lelaki yang belakangan diketahui bernama Abdul Rauf ini, pertama kali ditemukan olen Syahrir, Petugas Sekuriti PT Japfa yang melintas di tempat tersebut setelah mengantar anaknya ke sekolah,” pungkas Erwin. DP