SOPPENG, MNC – Kasus dugaan Pembobolan kartu kredit Warga Negara Asing (WNA) Dedi CS di Soppeng telah dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Soppeng di Pengadilan Negeri Soppeng (11//1/2021)
Dalam kasus tersebut, sejumlah barang bukti disita oleh pihak penegak hukum, salah satunya adalah mobil mewah bernilai miliaran rupiah bermerek Mercedes Benz CLA warna putih
Dedi pemilik Mercedes Benz CLA yang juga “Otak” dugaan Pembobolan kartu kredit dituntut Tim JPU Kejari Soppeng, hanya dua belas bulan kurungan.
Sebelumnya Muhammad Hendra Setia Kasi Pidum Kejaksaan Soppeng, ketua Tim JPU Kejari Soppeng mengatakan bahwa, “Dalam penegakan hukum khususnya kewenangan kami melakukan penuntutan tindak pidana, ada pertimbangan yang kami ambil sebelum melakukan penuntutan,” jelasnya.
Pertama fakta persidangan, kemudian kami gabung dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, kata Kasi Kasi Pidum.
Lanjut kata Hendra, penegakan hukum bukan tempat ajang balas dendam, yang harus di capai. Juga bagaimana hukum itu selain memberikan efek jera, juga harus memberikan pelajaran bagaimana pelakunya sadar akan perbuatan yang dilakukan, ujarnya.
“Kalau pelaku tindak pidana dalam proses persidangan mengakui semua apa yang mereka lakukan, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi. Tentunya itu jadi pertimbangan dalam menuntut, kami harapan kedepan ini menjadi pembelajaran bagi pelaku, yang sementara di proses dan yang belum ditindak,” pungkas Hendra.
(ANTHO MASLAN/MNC)