SIDRAP, MNC –– Tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Margareksa di Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap hingga saat ini terus menjadi polemik.
Bahkan, sudah dimanfaatkan oknum-oknum untuk mengarahkan masyarakat mengklaim dan mencaplok tanah milik negara tersebut.
Permasalahan tanah yang duluhnya ingin dijadikan lahan tanaman karet itu diduga terus diusik oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab hingga melibatkan masyarakat setempat.
Kira-kira siapa aktor intelektualnya? Hal itu menjadi pertanyaan bagi publik.
Akibat dari permasalahan itu, sejumlah warga mendatangi kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) Kabupaten Sidrap, Kamis, (3/8).
Umumnya, warga asal Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng datang untuk mempertanyakan pengolahan lahan yang dikerjakan oleh oknum yang mengaku dari pihak PT Margareksa.
Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan HPKP Sidrap, Ibrahim mengatakan sejumlah warga penggarap itu mengakui memang tanah tersebut adalah HGU PT Margareksa.
Akan tetapi, dia mengharapkan kepada pihak perusahaan supaya tanaman warga yang sudah ada tidak dirusak karena masih ada lahan kosong yang masih bisa dikelola.
“Itu penyampaian warga ke kami agar lahan yang sudah ditanami tidak digarap lagi oleh oknum yang mengatasnamakan pihak perusahaan PT Margareksa,” ucapnya.
Dikatakannya pula bahwa MoU HGU PT Margareksa itu adalah untuk tanaman karet.
“Inilah yang mau dirapatkan pada Jumat, 4 September, besok di ruang Sekda. Ini yang perlu diwaspadai, siapa tahu ada oknum yang sengaja membesar-besarkan masalah ini,” ucapnya. ARYANDA