MAKASSAR, MNC. — Nakhoda Kapal Motor (KM Arista) sekaligus pemilik kapal Daeng Kila, resmi ditahan di Polres Pelabuhan Makassar.
Status penahanan ini dijelaskan
Kapolres Pelabuhan Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aris Budiman, kepada wartawan di Makassar, Kamis kemarin (14/6/18).
“Daeng Kila, satu-satunya tersangka dalam musim tenggelamnya kapal yang dinakhodai sendiri yang mengakibatkan tewasnya 15 orang dan 22 orang selamat,” jelas AKBP Aris Budiman.
Akibatnya, kata Kapolres Pelabuhan Makassar, Daeng Kila dijerat dengan Pasal 302 ayat 3 tahun 2008 tentang pelayaran dan kelalaian dengan ancaman 10 tahun penjara.
AKBP Aris Budiman, juga menjelaskan bila penanganan perkara Dg Kila sudah dilimpahkan Polres Pelabuhan Makassar ke Polair Polda Sulsel. “Proses penanganannya sekarang sudah dilimpahken ke Polair,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bukti kuat bila KM Arista dioperasikan dari kapal nelayan menjadi komersial. Akibatnya, Dg Kila melanggar (mengubah status) yang patut disangka melanggar Pasal 302 ayat 3 tahun 2008 tentang pelayaran dan kelalaian dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kabid Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, menambahkan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan ternyata KM Arista tercatat di ke Syahbandar adalah kapal nelayan bukan kapal penumpsng.
Selain itu Dg Kila juga diketahui berlayar secara ilegal karena tak memiliki surat izin. KM Arista juga diketahui tak punya standar keamanan yang mumpuni.
KM Arista tenggelam di perairan Makassar (perairan Gusung) Kecamatan Ujung Tanah Makassar, Rabu (13/6) pukul 12.45 WITA.
Sementara catatan yang dikumpulkan Join News Network (JNN) dari jumlah penumpang yang berhasil dievaluasi 37 orang di antaranya 15 meninggal dunia, 22 selamat, dan dinyatakan masih ada enam penumpang lainnya belum ditemukan sehingga total penumpang ada 43 orang yang diangkut kapal nelayan tersebut, dari Pelabuhan Paotere menuju Pulau Barrang Lompo, Kelurahan Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang, Makassar. (JNN/NAS)