SIDRAP, MNC — Sebagai langkah penanganan dan pencegahan penularan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Sidrap melakukan pembatasan jam operasional pasar.
Imbauan pembatasan jam operasional itu tertuang dalam Surat Nomor:800/1834/Disdagperin tanggal 2 April 2020.
Kebijakan diambil berdasarkan Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:443.2/2207/Disdag Tanggal 31 Maret 2020. Perihal hasil rapat koordinasi Ketua Gugus Penanganan Covid-19 Provinsi Sulsel dan para Ketua Satgas Gugus Penanganan Covid-19 Sulsel.
Dalam surat tersebut, dipaparkan waktu jam pasar selama 4 jam atau terhitung Pukul 08.00 hingga Pukul 12.00 siang.
Setiap pasar juga wajib menyediakan air dan pembersih tangan (sabun) tangan dan rutin melakukan penyemprotan pasar (disinfektan).
Selain operasional pasar, dalam edaran itu juga menegaskan agar para pengelola retail/minimarket Indomaret, Alfamidi, Alfamart dan toko retail lainnya, wajib menyiapkan alat pemeriksa suhu tubuh costumer (pembeli), hand sanitizer atau sabun pencuci tangan.
Para pengelola minimarket juga diharapkan memberi pengertian kepada costumer (pembeli) agar menggunakan masker pada saat meamsuki toko.
Untuk diketahui, jam operasional minimarket/retail sebelumnya telah dibatasi melalui Surat Imbauan Nomor:800/1743/Disdagperin Tanggal 30 Maret 2020. Disebutkan dalam imbauan, jam pelayanan toko retail maksimal sampai pukul 22.00 Wita. ARYANDA