SIDRAP, MNC — Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama TNI-Polri akan melakukan penyekatan larangan mudik Idul Fitri 1442 H/2021 M. Penyekatan akan dilaksanakan 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang di setiap poros perbatasan.
Hal itu dilontarkan Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi saat memimpin rapat persiapan yang berlangsung di ruang kerjanya, Selasa (4/5/2021).
Rapat dihadiri Kabag Ops Polres Sidrap Kompol Soma Miharja, Kasatlantas Polres Sidrap AKP MH. Thamrin, WS Pasiter Kodim 1420 Sidrap, Letda Inf Jumadi, Kadis Perhubungan, H. Labengnga, dan Kepala BKPSDM, Faisal Sehuddin.
Tampak pula, Kabag Pemerintahan Fandy Anshari, Kabid Humas IKP Kominfo, Anwar D Nurdin, Kabid Trantib Satpol PP, Kaharuddin serta beberapa perwakilan instansi terkait.
Disebutkan dalam rapat, mendukung kebijakan peniadaan mudik akan dilakukan pendirian posko penyekatan, serta menyiapkan alat rapid test.
“Jadi pemudik nantinya yang hendak mudik maupun melintas di Kabupaten Sidrap akan kita periksa secara selektif dan dilakukan rapid test di tempat, kalau terbukti positif kita akan ambil tindakan, intinya kami akan perketat dari 6 hingga 17 Mei mendatang,” tegasnya.
Sudirman berharap seluruh stakeholder secara terpadu menyusun skema untuk pelarangan mudik ini. Kepada semua elemen masyarakat, ia meminta untuk memahami aturan demi keselamatan kita bersama ini.
“Diharapkan kepada semua pihak dan masyarakat agar maklum dan patuh akan hal ini yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang masih ada hingga kini,” pungkas Sudirman. DP