SIDRAP, MNC -+ Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi memimpin sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS lingkup Pemkab Sidrap, Jumat (26/6/2020).
Sosialisasi berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 3 Kantor Bupati, diikuti para kepala SKPD serta tim pelaksanaan TPP.
Kegiatan dilaksanakan sesuai hasil monitoring dan evaluasi tim TPP terkait Pemberian TPP 2020 yang telah berjalan 2 bulan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Sudirman Bungi saat membuka sosialisasi mengatakan, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Bagian Organisasi merumuskan format ranperbub dengan mempertimbangkan sisi regulasi, tingkat kesejahteraan pegawai dan kemampuan keuangan.
“Namun Pak Bupati minta ranperbup disosialisasikan dahulu, sekaligus mendengar tanggapan, saran dan pertimbangan dari SKPD,” ujar Sudirman.
Sudirman juga mengajak seluruh SKPD mengapreasi Bupati Sidrap yang membuka ruang dialog membahas Ranperbup TPP tersebut.
Kepala Bagian Organisasi Sidrap, Erni saat menyampaikan materi sosialisasi mengutarakan, sejumlah regulasi menjadi dasar hukum ranperbup tersebut. Di antaranya, Permenpan dan RB No.41/2018, Permendagri No.061-5449/2019, Perka BKN No.12/2011 dan Perka BKN No.21/2011.
Selanjutnya Surat Menpan RB No.B/958/M.SM.04.00/2018 tentang Persetujuan Penetapan Hasil Evjab lingkungan Pemkab Sidrap, Surat Mendagri No.900/693/Keuda perihal Penetapan TPP ASN Sidrap serta Surat Gubernur Sulsel No.841/6210/B.ortala perihal Hasil Validasi Dokumen Penyertaan Pemberian TPP.
“Penetapan besaran berdasarkan parameter kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi daerah dan indeks penyelenggaraan pemerintahan,” papar Erni.
Dalam sosialisasi tersebut berbagai masukan dan saran datang dari para kepala SKPD. Seperti disampaikan Kepala Kadis Kominfo, H Kandacong Mappile yang berharap TPP dapat meningkatkan kinerja, disiplin dan kesejahteraan PNS.
“Tambahan penghasilan ini bertujuan agar PNS bisa bertambah kinerjanya, kedisiplinannya sekaligus kesejahteraannya. Hal itu berlaku keseluruhan, termasuk bagi para staf,” ujar Kandacong.
Untuk itu, Ia berharap tambahan penghasilan para staf maupun pejabat di tingkat bawah dapat diperhatikan agar kinerja dan kesejahteraan mereka meningkat, sekaligus memberi rasa keadilan bagi mereka.
“Mereka yang perlu dipikirkan, kalau kepala dinas kan sudah banyak menerima fasilitas. Karenanya, berbedaan tambahan penghasilan antara pejabat atas dengan staf di bawah jangan terlalu jauh,” sarannya.
Kandacong juga menyarankan agar tim dapat berkaca dari kabupaten-kabupaten lain. “Beberapa kabupaten tetangga yang telah menerapkan, antara pejabat dan staf perbedaannya tidak terlalu jauh. Ini bisa jadi perbandingan,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekda Sidrap menyatakan berbagai saran dalam sosialisasi tersebut menjadi poin-poin masukan dalam penyusunan ranpebub.
“Ini sekaligus menjadi bahan laporan ke Bupati Sidrap untuk selanjutnya ditetapkan dan dilaksanakan,”tutupnya. ARYANDA