PAREPARE, MNC – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, menunjuk Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, untuk mengikuti Rakorsus bersama Menkopolhukam dan Mendagri melalui virtual di Barugae, Rumah Jabatan Wali Kota. Kamis 13 Agustus 2020.
Turut mendampingi Wawali antara lain, Kapolres Parepare, Kodim 1405 /Mallusetasi, Kajari Parepare, Kadis Disporapar Parepare, Asisten II Kota Parepare, dan Kabag Hukum Setdako Kota Parepare.
Pada kegiatan itu, Menkopolhukam, Prof Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan terkait terbitnya Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dalam menangani penyebaran Covid-19. Yang isinya menyangkut penerapan secara ketat terhadap penerapan protokol kesehatan, dan pemberian sanksi bagi yang melanggar. Serta memassivekan sosialisasi tentang penanganan Covid-19.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, segera akan melakukan laporan terkait rapat virtual tersebut kepada Wali Kota Parepare. Untuk kemudian dilakukan tindak lanjut, termasuk perintah untuk terbitnya Peraturan Kepala Daerah dalam hal ini Peraturan Wali Kota Parepare.
“Kita akan segera laporkan kepada Wali Kota Parepare, untuk kemudian dilakukan tindak lanjut, mengingat karena batas maksimal Penerbitan Perwali itu kita ditarget paling lambat 14 hari setelah rapat ini, tentunya dalam Perwali itu akan mengutamakan sikap Sosialisasi dan Edukasi secara persuasif, namun jika kemudian ada yang tidak patuh maka akan dilakukan tindak lanjut dan pemberian sanksi sesuai dalam Perwali yang akan disusun kemudian,”terangnya.
Menurut Pangerang, inti dari instruksi tersebut adalah bagaimana secara lebih massive lagi, memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.
“Kalau masyarakat disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan, saya yakin penyebaran Covid-19 di Parepare akan teratasi dengan baik,” tandasnya.
(NURMAS/MNC)