PAREPARE, MERPOS — Pemkot Parepare melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM turun inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah perusahaan.
Tim Disnaker turun mengecek pembayaran Tunjangan Hari Raya pekerja di berbagai perusahaan, Kamis (5/4/2024).
Sidak dipimpin Kepala Disnakerkop UMKM Parepare, Basuki Busrah bersama tim langsung mengecek pembayaran THR di pemilik perusahaan. Mereka juga langsung bertanya ke tenaga kerja.
Dari hasil pantauan, Basuki mengatakan rerata perusahaan telah memberi THR ke para pekerjanya. Juga ada perusahaan yang akan memberi THR kepada pekerjanya dalam waktu dekat
Basuki menekankan semua pekerja wajib diberi THR, meski masa kerjanya di bawah satu tahun. Karena ditemukan, ada beberapa perusahaan yang tak membayar THR pekerja lantaran masa kerjanya belum setahun. (*)