BARRU, MNC — Penyandang Disabilitas merupakan kondisi keterbatasan fisik, intelektual, mental dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi.
Marianto, warga Dusun Labuange, Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.Ketika Bincang-bincang MERPOS di kediamannya, Jum’at (16/6/2023).
Dikatakan, anak saya cacat sejak lahir bernama Perdi (17) di tahun 2022 mendapat bantuan Baju, Indo mie senilai 200 ribu, dari Pemerintah Desa Kupa. Namun di tahun ini, tidak ada lagi bantuan, ujar Marianto.
Niar, Seksi Kesejahteraan Desa Kupa menjelaskan bahwa, Perdi (Putra Marianto) masuk katagori Cacat sejak lahir (Penyandang Disabilitas) bukan Stunting. Kalau Stunting ditangani Dinas Kesehatan dengan pendamping, ujarnya.
Lanjut Niar, untuk bantuan (Penyandang Disabilitas) dari Dana Desa tidak ada. Biasanya, Dinas Sosial yang tangani, cuma aparat Desa yang mendata baik cacat dan Stunting, paparnya.
Kepala Desa Kupa, Suardi mengutarakan bahwa, Stunting Desa kupa, ada pendampingnya dari Provinsi dengan bantuan setiap bulan. Adapun katagori Stunting yakni gizi buruk, di beri makan telur setiap hari disertai pengawas.
Sambung Kades, kalau mengenai penyakit anak Cacat sejak lahir itu bukan katagori Stunting, jelas Suardi. (SAR–AWAN/ MERPOS )