SIDRAP, MNC – Personel Sat lantas Polres Sidrap melakukan sosilasisasi dan edukasi terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya dan tempat peruntukan untuk penggunaan sepeda Listrik ini kepada warga. Rabu (07/12/2022).
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK melalui Kasat Lantas AKP Mahrus Ibrahim,S.Sos mengatakan bahwa, banyak dari warga yang masih tidak paham dengan aturan lalu lintas mengenai kendaraan ini.
“Maka dari itu, personel gencar lakukan sosialisasi edukasi dan larangan yang massif untuk membuat para pengendara sepeda listrik paham akan kegunaanya”, Ucapnya.
“Selain ini, memang masih sedikit masyarakat yang mengetahui aturan sepeda listrik hanya bisa digunakan di kawasan perumahan atau disekitar pekarangan rumah saja. Padahal sepeda listrik tidak dapat digunakan di jalan raya karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain”, Ujarnya. (Ir-jas)