MAKASSAR, MNC – Pinjaman Online (Pinjol) merupakan salah satu bentuk kredit praktis era digital. Nama asingnya, financial technology (fintech) atau peer to peer (P2P) lending. Relatif memang mudah mendapatkan pinjaman tanpa melalui prosedur manual yang ribet. Namun, secara faktual keberadaannya menuai masalah yang muaranya merugikan masyarakat.
Oleh karenanya, patut diapresiasi dan direnungkan seruan Kombes Pol E. Zulpan, S.I.K., M. Si, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulsel, yang meminta masyarkat Sulawesi Selatam untuk tidak tergiur dengan kecepatan meminjam yang ditawarkan pinjol dan tetap memperhitungkan resikonya. Pasalnya, jika aplikasi pinjol yang digunakan ilegal, masyarakat akan dirugikan.
“Saya harap masyarakat khususnya di Sulsel kalau melihat di medsos ada ajakan untuk meminjam suatu uang dalam bentuk online, ya, jangan mudah mempercayai,” kata E Zulpan di Mapolda Sulsel, Kamis (14/10/2021).
Sebelum lebih jauh menyimak himbauan Kabidbumas Polda Sulsel, sebagai illustrasi disajikan data dan fakta riil bahwa terakhir ini sebanyak 151 pinjol ilegal yang telah ditemukan Satgas Waspada Investasi (SWI). Malahan kalau diakumulasi, tercatat sejak 2018 hingga Agustus 2021(lebih kurang 4 tahun), SWI menutup sebanyak 3.515 pinjol ilegal. Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran hingga penegakan hukum.
Demikian dipaparkan Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani, sebagaimana dilansir, cnbcindonesia.com. Dari 151 pinjol ilegal yang telah ditutup aksesnya antara lain bernama, Doit Pinjaman Online Cepat Cair, Saku Aku, KSP Fast Loan, Kredit Tunai: Uang Cair, Bantu Rakyat, Tunai Cepat, dan banyak lagi yang lainnya. Daftar 151 Pinjol Ilegal dapat diakses di link cnbc.com. atau Situs Resmi Kominfo.
Ada Kasus Korban Pinjol Bunuh Diri
Terkait dengan itu, wajarlah kalau, Kabidbumas Kombes Pol E. Zulpan mengingatkan bahwa pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar (menunggak) ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.
“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan, dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak mampu membayar,” t
kata E. Zullan mengingatkan.
Kombes Pol E. Zulpan mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan tindakan fintech pinjaman online (pinjol) atau Peer to Peer (P2P) Lending yang merugikan konsumen dengan meneror dan mempermalukan konsumen. “Ini sudah masuk ranah hukum, langkahnya konsumen yang dirugikan melaporkan kepada pihak berwajib dan diproses secara hukum,” ucap Kombes Pol E. Zulpan.
E. Zulpan juga meminta masyarakat agar lebih berhati-hati, lebih jeli dan melakukan verifikasi terlebih dahulu aplikasi pinjol tersebut. Upaya itu, bisa meminimalisir yang dilakukan oknum rentenir online tersebut. (Sumber: Humas Polda Sulsel dan sumberlain/ABDUL).
Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan. (Foto: Dok. MERPOS)