NUNUKAN, MNC. – Setelah buron dan terdaftar sebagai DPO beberapa waktu lamanya, seorang bandar besar Shabu-shabu, tersangka Syamsul Rizal,
akhirnya tertangkap di Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Tersangka Syamsul Rizal alias Kijang, 32 tahun, Wiraswasta, beralamat Jl. Bintang, Kelurahan Pacongan, Kecamatan Watang Sawito, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Syamsul tercatat pada Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO / 15 / IV / 2016 / Res.Narkoba. Tersangka ini terkait dengan jaringan Hendra (kasus 5 Kg Shabu) dan Cullang, tersangka yang ditembak. Sementara tersangka Syamsul alias Kijang terduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Shabu dengan No. Lap. DPO/15/IV/2016/Res.Prg/Narkoba.
Tersangka Syamsul pada hari Kamis, 17 Mei 2018 sekitar pukul 09.00 wita, Tim IT Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka Syamsul Rizal sedang dalam perjalanan menggunakan speedboat dari perbatasan Philipina menuju Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Subdit 1 yg dipimpin langsung Kasubdit 1, berangkat ke kota Tarakan hari Jumat, 18 Mei 2018. Dari Tarakan menggunakan Speedboat menuju Desa Bambanga. Dan pada hari Minggu, 20 Mei 2018 pukul 17.00, anggota Tim berhasil mengamankan Syamsul Rizal. Selanjutnya, dibawa ke Makassar dan diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Sulsel guna proses hukum.lrbih lanjut. (Aswar Azhar/Ika).