MAKASSAR, MNC. – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus feri KM Lestari Maju yang dikandaskan di Perairan Selayar.
Kedua tersangka itu yakni nakhoda KM Lestari Maju, Agus Susanto dan perwira Syahbandar Pelabuhan Bira, Kabupaten Bulukumba, Kuat Maryanto setelah menjalani setangkaian pemeriksaan intensif, baik di Selayar maupun di Polda Sulsel.
Keduanya ditetapkan tersangka karena keduanya dinilai lalai dalam menjalankan tugas sehingga mengakibatkan KM Lestari Maju tenggelam dan menewaskan 36 orang penumpang.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani dalam konfrensi persnya, Senin (9/7/2018) mengatakan, kedua tersangka merupakan penanggungjawab terjadinya peristiwa kecelakaan laut KM Lestari Maju.
Dikatakan, Nakhoda sebagai penanggungjawab kecelakaan kapal dan perwira Syahbandar dinilai lalai memberikan izin berlayar padahal kapal tersebut mengangkut barang dan penumpang melebihi kapasitasnya.
“Jadi kedua tersangka dijerat pasal berbeda,” ujar Dicky Sondani.
Nakhoda KM Lestari Maju dijerat pasal 320 subsider pasal 112 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran junto pasal 359 KUHP.
Sedang Perwira Syahbandar dijerat pasal 303 subsider pasa 117 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penyidik juga memeriksa pemilik KM Lestari Maju berinisial HY dan seorang petugas tiket berinisial IS. Keduanya, katanya, masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang pemeriksaan Dit Reskrimsus Polda Sulsel. Jadi tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Pemilik kapal masih sebagai saksi dan masih diperiksa. Polisi juga menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli seperti KNKT dan Basarnas,” ucapnya.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Tapi kita periksa semua saksi ahli terkait kelayakan kapal dan izin-izinnya. Total saksi yang telah diperiksa terkait KM Lestari Maju berjumlah 21 orang,” tambah Dicky. (Aswar Azhar/Ika)