SIDRAP, MERPOS — Polemik seputar kontrak penggunaan area taman wisata kuliner di kawasan Monumen Ganggawa (Mogan) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan sempat menyita perhatian publik setelah sebuah unggahan viral di media sosial pekan ini.
Unggahan itu berasal dari salah seorang pedagang kuliner di Mogan Food Court bernama Hj Suarty Muhammadiyah yang mengaku menyuarakan keresahan sejumlah pelaku usaha terhadap skema kontrak dan biaya yang diberlakukan oleh pihak pengelola.
Tak ingin polemik ini terus berkembang tanpa kejelasan, Pengelola Mogan Food Court, Andi Erwin Hamid menggelar jumpa pers di Warkop Andju Pangkajene, Sidrap, Kamis (10/7/2025).
Di hadapan sejumlah wartawan dari berbagai media, Erwin menjelaskan secara rinci poin-poin yang menjadi sumber keluhan, serta membuka ruang untuk dialog demi pembenahan kontrak kerja sama antara pedagang dan pihak Mogan Food Court yang dipermasalahkan.
“Saya tegaskan bahwa kontrak tersebut belum bersifat final. Semuanya masih dalam tahap uji coba dan akan tetap dimusyawarahkan, serta dilaporkan ke Bapak Bupati,” ujar Erwin.
Dalam klarifikasinya, Erwin menjelaskan bahwa iuran Rp1 juta per bulan yang saat ini mulai diberlakukan untuk pedagang tersebut mencakup fasilitas lengkap seperti lampu listrik taman, air, keamanan, sampah, hingga hiburan live music yang digelar empat kali dalam sepekan dan biaya pembuatan konten bagi promosi tenant-tenant via media sosial.
Menurutnya, skema ini dibuat untuk menjaga daya tarik kawasan kuliner pasca-penataan ulang Mogan. “Live music itu salah satu strategi agar lokasi tidak sepi. Kalau ternyata perlu penyesuaian, tentu kami terbuka membicarakan ulang iurannya,” terang Erwin sembari menekankan bahwa skema tersebut akan terus dievaluasi secara berkala.
“Kami juga telah menambahkan fasilitas berupa CCTV untuk menjamin kenyamanan dan keamanan pedagang.Bahkan, apabila terjadi kehilangan barang, kami siap bertanggung jawab sebagai bentuk komitmen pelayanan,” terang Erwin.
Mengenai tudingan intimidasi dan pungutan tidak wajar, Erwin menyebut bahwa informasi tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan. “Kami justru senantiasa mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama mencari solusi dan membenahi tata kelola agar kawasan kuliner ini tetap produktif dan bermanfaat untuk semua pihak,” ungkapnya.
Hj Suarty Muhammadiyah, pedagang kuliner Mogan Food Court yang mengunggah keluhan di media sosial saat di temui di tempat jualannya menjelaskan, bahwa unggahan tersebut dibuat semata-mata karena ingin menyuarakan aspirasi dan kekhawatiran rekan-rekan seprofesinya yang merasa belum sepenuhnya memahami isi kontrak yang dibuat pihak pengelola.
“Kami bukan ingin memprovokasi, hanya berharap ada ruang musyawarah. Sebab, kami juga punya tanggungan operasional harian, jadi wajar jika ingin semuanya dibicarakan terbuka,” jelas Suarty dengan nada santun.
Ia juga mengapresiasi langkah pengelola Mogan Food Court yang mau membuka ruang komunikasi dan berharap ke depannya akan terbangun sinergi antara pengelola, pedagang, dan pemerintah daerah.
Polemik ini menunjukkan pentingnya transparansi, komunikasi dua arah, serta pendekatan yang humanis dalam tata kelola kawasan publik.
Semua pihak tampaknya memiliki semangat yang sama: menjadikan Monumen Ganggawa sebagai pusat kuliner dan ekonomi kreatif yang hidup, tertib, dan saling menguntungkan.
Baik pihak pengelola, pedagang kuliner, maupun Pemerintah Kabupaten Sidrap diharapkan bisa duduk bersama dalam semangat dialog, bukan konfrontasi. Sebab dalam ruang publik, tidak ada pihak yang harus kalah yang ada hanyalah kerja sama dan keseimbangan.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi terpantau kondusif dan aktivitas jual beli tetap berjalan seperti biasa. Semua pihak menantikan penyelesaian yang adil dan solutif dalam waktu dekat. IRJAS/DP








